tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria atas kepemilikan Narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring melalui Seksi Humas kepada media pada hari Sabtu 16 Agustus 2025.
Tersangka yang berinisial FC. Sianipar (38) berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar dari pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara pada hari Senin (11/8/2025) lalu sekitar pukul 21:20 WIB.
lokasi tersebut diketahui sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Katanya penangkapan terhadap warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara itu berkat informasi dan aduan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di daerah tempat tinggal mereka.
“Pelaku FC. Sianipar berhasil diringkus petugas dari pinggir jalan saat sedang berdiri menunggu seseorang,” kata Irwanta melalui Humas Polres Siantar.
“Pelaku saat itu langsung membuangkan kotak rokok dari tangan sebelah kanannya dan berikut hpnya juga ikut jatuh,” imbuhnya.
Mendapati tingkah pelaku yang mencurigakan, petugas kemudian memeriksa dan dari dalam kotak rokok yang sebelumnya dibuang, personel menemukan isinya satu paket Sabu yang terbalut tisu dengan berat bruto 1,56 gram.
Dari hasil penggeledahan fisik, turut diamankan satu unit hp android dan uang tunai sebesar Rp. 125.000 milik pelaku.
Kepada Polisi, FC. Sianipar mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut dan katanya ia mendapatkannya dari rekannya berinisial DP warga Jalan Rakuta Sembiring.
Sempat dilakukan pengembangan pada saat itu, namun belum berhasil.
Selanjutnya FC. Sianipar beserta seluruh barang bukti diboyong Mapolres Siantar guna dilakukan penyelidikan mendalam dan proses hukum yang berlaku.
“Pelaku kini sudah ditahan guna proses hukum sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







