Hukum  

Miliki Ganja, Wanto Tarigan Diamankan Polisi

DAIRI – Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mengamankan Wanto Tarigan (37) warga Dsn. Lau Mechio Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi karena kepemilikan ganja, Kamis, (08/10/2020), sekira pukul 16.30 Wib,

Penangkapan tersebut berawal dari Informasi Dari Masyarakat Bahwa Adanya Seseorang Yang Menguasai Narkotika Gol I Jenis Ganja Di Dsn. Lau Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi,

Mengetahui informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H.U.J Sitorus, SH Memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi , Aiptu JH. Simangunsong Bersama Personil Untuk Langsung Menuju Ke TKP dan Melakukan Penyelidikan.

“Sekira Pukul 18.30 Wib, Personil / Saksi Membenarkan Informasi Tsb Dan Melakukan Penangkapan Terhadap 1( Satu ) Orang Laki-Laki Dewasa A.n Wanto Tarigan dari TKP Tsb, Setelah itu Dilakukan Penggeledahan Badan Dan tempat tertutup lainnya Ditemukan 1 ( Satu ) Buah Karung /Goni Dalam Keadaan Terlipat Yang Berisikan Daun, Biji Dan Ranting Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja, 3 ( Tiga ) Buah Kertas yang Berisikan Daun, Biji, Dan Ranting Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja, 1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Warna Merah Merk Menara yang Berisikan Ranting Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja, 3 ( Tiga ) Lembar Kertas Buku Warna Putih, 2 ( Dua ) Buah Kertas Tictak Merk Mars Brand” kata Kabag humas Polres Dairi dalam pers rilisnya, Sabtu (10/10/2020).

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 1 ( Satu ) Buah Karung / Goni Dalam Keadaan Terlipat Yang Berisikan Daun, Biji Dan Ranting Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja. Brutto ( 149. 14 Gram ), 3 ( Tiga ) Buah Kertas yang Berisikan Daun, Biji,Dan Ranting Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.Brutto ( 12, 12 Gram ), 1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Warna Merah Merk Menara yang Berisikan Ranting Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.Brutto ( 9, 62 Gram ), 3 ( Tiga ) Lembar Kertas Buku Warna Putih dan 2 ( Dua ) Buah Kertas Tictak Merk Mars Brand.

Diinformasikan Saat ini Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi Guna Proses Sidik Lebih Lanjut.(tgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *