Hukum  

Miliki 13 Butir Ekstasi, Dua Warga Simalungun Diamankan dari Tepi Jalan Penyambungan Siantar

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolresta Siantar. (ist)

tigasisineww.id – SIANTAR – Sepasang manusia, berinisial SW (perempuan) dan DT (pria), keduanya warga Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar, dari tepi Jalan depan Cafe Pelangi di Jalan Penyambungan, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (8/10/2025).

Pasalnya, keduanya terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi dengan total 13 butir banyaknya.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan peredaran narkotika dilokasi.

” Atas informasi itu, personil segera melakukan penyisiran dan berhasil menemukan satu terduga tersangka seorang perempuan inisial SW saat sedang berdiri ditepi Jalan depan cafe,” tutur Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Selasa (14/10/2025).

Kemudian personel menangkap tersangka SW. Dari tangan sebelah kanannya ditemukan barang bukti sebanyak 7 butir ekstasi dan 6 butir ekstasi ditemukan dari dalam dompetnya sendiri.

Kepada polisi SW mengakui kepemilikan barang haram itu yang didapat dari rekan prianya berinisial DT. Segera personil melakukan pengembangan dan berhasil meringkus DT.

Lalu, dari hasil interogasi terhadap DT. Terduga tersangka itu mengaku barang bukti itu miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial T asal kota Medan. Sempat dilakukan kembali pengembangan, namun pria berinisial T belum berhasil ditemukan.

Atas pengakuan itu, keduanya berserta seluruh barang bukti berupa 13 butir ekstasi dan dua unit hp android diboyong ke kantor guna dilakukan proses hukum berlaku.

” Keduanya kini telah ditahan dengan dipersangkakan sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *