tigasisinews.id, SIMALUNGUN – Menyoal warga Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menjadi kemelut tak berkesudahan, belakangan ini semakin marak mengisi berbagai lintasan informasi, atas status kawasan lahan yang telah diperoleh secara formil administratif oleh perusahaan produksi Tanaman Eukaliptus. Pandangan itu disampaikan Sutrisno Dalimunthe, Pegiat Kawasan Hutan yang juga Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Siantar.
“Kemelut warga Sihaporas, menimbulkan pro dan kontra, tidak objektif secara supremasi (penempatan dan penegakan) hukum. Sehingga, tak sedikit yang menganulir kawasan lahan tersebut, tarik-menarik diantara kepentingan berbagai pihak,” ujar Sutrisno kepada awak media ini, di salah satu tempat kerja, Sabtu (25/10/2025).
Sutrisno juga mengutarakan, pro dan kontra, tarik-menarik kepentingan, sesungguhnya hanya menciptakan konflik horizontal tatanan kehidupan dan pembangunan perekenomian.
Sehingga, lanjut Sutrisno, jika kemelut kawasan lahan Sihaporas tidak segera disikapi secara supremasi hukum, maka kemelut akan lebih potensial menghilangkan tujuan warga Sihaporas atas kawasan lahan, tidak maksimal dalam peningkatan perekonomian warga.
Hal senada juga disampaikan Tokoh dan Pemangku Adat Simalungun, Dr.med.Sarmedi Purba, berimplementasi penguasaan pengelolaan kawasan lahan oleh warga Sihaporas sebelumnya, belum pada pemanfaatan yang maksimal terhadap peningkatan perekonomian warga, sebagai Penggarap kawasan lahan yang dipertujukan untuk lahan pertanian, berpenghasilan Petani, memberi pendapatan laba para toke hasil pertanian.
Maka, menurut hemat Ketua Umum PACS itu, pengelolaan kawasan lahan, lebih pada pola pemahaman global, bertindak secara lokal, dimana pengelolaan lahan lebih potensi menciptakan interaksi peningkatan taraf hidup, dari sisi penyerapan tenaga pengerjaan dan hasil pengerjaan pengelolaan kawasan lahan.
“Pencapaian jauh lebih memiliki manfaat bagi warga Sihaporas, menghindari kegagalan pada keputusasaan terhadap hasil pengelolaan, demi pencapaian global peningkatan taraf hidup warga,” kata Sarmedi Purba, sembari menegaskan penegakan hukum akan lebih mengarahkan pada peningkatan taraf hidup, lewat pemberdayaan-pemberdayaan kemasyarakatan atas keberadaan kawasan lahan.
Sekedar mengetahui, bahwa persoalan warga Sihaporas hingga saat ini masih mengatakan kawasan lahan dalam pengelolaan PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL), merupakan bagian tanah adat yang belum memiliki kekuatan secara legal administratif pemerintahan, berbanding terbalik adanya ijin pengelolaan kawasan lahan yang telah diberikan pemerintah kepada pihak TPL.
“Atas hal itu, tercipta konflik antara warga Sihaporas dengan pihak perusahaan yang bergerak dibidang produksi eukaliptus tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







