Hukum  

Mengedar Sabu di Siantar, Dua Warga Simalungun Diringkus saat Berboncengan

SS (46) dan NS (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.(Foto/Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pria berinisial SS (46) dan NS (31) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat diamankan, dari kedua pria itu ditemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 10,44 gram ketika keduanya berboncengan melintas dari Jalan Melati, kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu 11 September 2024 sore hari.

“Kedua tersangka diringkus atas informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di Jalan Simarito, maka itu personil segera melakukan pengintaian dilokasi dan berhasil meringkus kedua tersangka,” Jelas AKP Jhonny Pasaribu Kasar Narkoba Polres Siantar melalui Humas Polres Siantar, Pada Sabtu (14/09/2024).

Lanjutnya, Kedua warga Kabupaten Simalungun itu mengakui kepemilikan sabu tersebut. Atas itu, kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satnarkoba Mako Polres Siantar.

“Terhadap kedua tersangka, sudah diamankan dikantor guna dilakukan pengembangan dan proses hukum sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Hegi
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *