Hukum  

Melki Tinambunan Diamankan Sat Res Narkoba Polres Dairi Akibat Sabu

DAIRI – Satuan Res Narkoba Polres Dairi lakukan Penindakan Terhadap Melki Tinambunan, Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu pada Jumat, (30/10/ 2020), Sekira Pukul 23.00 Wib di Barisasn Tigor Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di Lapangan Bola SMP N 1 Tigalingga.

Dari tangan pelaku ditemukan Barang Bukti berupa 2 ( Dua) Buah Plastik Transparan bening sebagai pembungkus yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu. bruto (0.10) gram, Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu) rupiah, dan 1 ( Satu ) bungkus Rokok kosong merek DJI SAM SOE

Informasi tersebut berawal Pada hari Jumat, Tanggal 30 Oktober 2020, sekira pukul 22.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Adanya Seseorang Yg Menguasai Narkotika Gol I Jenis Sabu Di Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kecamtan Tigalingga Kab. Dairi tepatnya di lapangan bola SMP N 1 TIGALINGGA.

Mengetahui informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP RUDI H.U.J SITORUS, SH Memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPTU JH. SIMANGUNSONG Bersama Personil Untuk Langsung Menuju Ke TKP dan Melakukan Penyelidikan, Sekira Pukul 23.00 Wib, Personil / Saksi Membenarkan Informasi Tersebut Dan Melakukan Penangkapan Terhadap pelaku.

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi Guna Proses Sidik Lebih Lanjut.(tgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *