Hukum  

Mau Isap Sabu Tapi Keburu Sudah Ketangkul, Satu Pria Diamankan Polisi di Siantar

Seorang pria berinisial PKP diamankan di kantor Satnarkoba Polres Siantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang pria berinisial PKP (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Terduga ini diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Siantar dari pinggir jalan depan Kos-kosan Jaya Kos, Jalan Nusa Indah, kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (21/11/2025) pagi hari.

Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya seorang pria atas kepemilikan Sabu dilokasi penangkapan.

” Adanya informasi masyarakat, segera personil melakukan penyisiran,” tutur AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Selasa (25/11/2025).

Lanjutnya, setiba dilokasi yang diinformasikan, personil menemukan seorang pria di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian saat digeledah, satu paket sabu dengan berat bruto 0,71 gram ditemukan dari dalam kantong celana seorang pria berinisial PKP tersebut.

Kepada polisi, PKP mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang didapatnya dari Jalan Asahan Siantar State, Kabupaten Simalungun, dari seorang pria berinisial YS.

Namun saat dilakukan pengembangan terhadap YS, saat itu personil belum dapat menemukannya. Atas itu, PKP berserta barang bukti, sabu dan satu unit hp android miliknya diboyong ke kantor.

” Kini PKP sudah ditahan guna dilakukan pengembangan lebih mendalam dan diproses hukum sesuai UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *