‘Marnonang’ Bersama Hinca Pandjaitan dan 8 Raja Turpuk Bahas Restorative of Justice

DAIRI  –  Hinca IP Pandjaitan XIII, anggota Komisi III DPR RI ‘Marnonang’ (red: bincang-bincang) bersama 8 Raja Turpuk desa Silahisabungan, kabupaten Dairi dalam rangka tugas Resesnya ke salah satu Dapilnya di Sumatera Utara yakni Kabupaten Dairi, Sabtu (28/11/2020) di Ruma Parsaktian, kecamatan Silahi Sabungan.

Dalam bincang bincang santainya, Hinca Pandjaitan ditengah 8 Raja Turpuk dan warga Silahi Sabungan lainnya menjelaskan tentang pentingnya Restorative of Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
ditengah dunia sosial media yang lajunya semakin tak terbendung.

“Pada dasarnya, Restorative of Justice itu merupakan Cara Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa Pengadilan. SilahiSabungan dengan 8 Raja Turpuknya merupakan bagian
penting yang seharusnya mampu melaksanakan Restorasi yang berkeadilan itu”, tegas Hinca.

8 Raja Turpuk di Silahi Sabungan harus mampu melakukan sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

“Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi”, katanya lagi.

“Ingatkah kita dengan kisah Kakek Samirin, pencari getah karet yang dihukum 10 bulan hanya karena mengambil sisa-sisa getah karet demi menopang hidup?, adilkah itu menurut kita?. Kita harus pahami, orang bersalah itu belum tentu jahat, tapi orang jahat sudah pasti salah” tandasnya.

Oleh karena itu, kata Hinca, dirinya ingin mengundang 8 Raja Turpuk duduk bersama dengan Kepolisian Resor Dairi bersama Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk berdiskusi membahas hal ini

“Januari atau Februari tahun depan, Saya berkeinginan menggelar pertemuan bersama 8 Raja Turpuk, Kepolisian dan Kejaksaan untuk duduk bersama membahas restorasi keadilan ini. Saya berharap hasilnya nanti persoalan kecil tidak perlu lagi menjadi urusan kepolisian dan Kejaksaan, tapi cukuplah menjadi urusan 8 Raja Turpuk disini”, kata Hinca.

“Peran serta 8 Raja Turpuk harus semakin menonjol dan dihargai. Kearifan lokal dan Keunikan SilahiSabungan ini pun perlahan harus kita bangkitkan”, pungkasnya.

Senada dengan hal itu, beberapa perwakilan 8 Raja Turpuk Silahi Sabungan menyambut baik inisiasi yang disampaikan oleh Hinca Pandjaitan, dengan harapan penerapan restorasi yang berkeadilan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di Silahi sabungan.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri ketua DPC Partai Demokrat Markus Purba, Engelbertha Silalahi, SE., MS Kelompok Sadar Wisata ‘Silalahi Indah, dan warga Silahi sabungan lainnya.(dams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *