Larikan Motor Kerjaan, Parkoperasi Tak Berkutik Diringkus Unit Jatanras Polres Siantar

Tim Opsnal unit Jatanras Satreskrim Polres kota Pematangsiantar berhasil membekuk Pelaku JJS (borgol). (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang pria berinisial JSS (31) warga  Bagadu Simpang Raya, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat dibekuk tim opsnal unit Jatanras Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar, pada Rabu (17/12/2025), sore hari.

Pasalnya, pria yang berkerja di ‘bank keliling’ atau karyawan koperasi (Parkoperasi) itu dilaporkan bos kerjanya karena telah melarikan sepada motor yang menjadi inventaris kantor tempat ia bekerja.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh timnya, dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Revanto Barasa dari dalam sebuah rumah.

” Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku sedang duduk di dalam rumah sambil bermain HP di Jalan Tigaras, Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun,” tutur Sandi melalui Humas Polres Siantar, pada Jumat (19/12/2025).

Lanjutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan nomor polisi : LP/B/549/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Atas nama pelapor atau korban, FN (34) warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, yang menjadi bos koperasi Kantor Bina Hita Bersama.

Jelas sandi, bermula pelaku JJS ini bekerja sejak awal November 2025. Kemudian sekitar tanggal 27 November para karyawan lain yang menjadi saksi, masih melihat pelaku bekerja.

Selanjutnya, sekira pukul 22.00 wib pelaku JJS tak kunjung kembali pulang ke kantor. Segera pengawas koperasi itu menghubungi pelaku, tapi nomor hpnya sudah tidak aktif.

“Korban sudah mencoba menghubungi keluarga pelaku. Namun keluarganya juga tidak mengetahui keberadaan pelaku. Maka itu korban membuat laporan resmi,” jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim opsnal berhasil menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor Honda Verza milik korban.

Saat penangkapan itu, polisi masih berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku. Atas pengakuan itu, pelaku JJS berserta barang bukti diboyong ke kantor.

“Pelaku JSS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 ,” Pungkas AKP Sandi.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *