tigasisinews.id, SIANTAR – Kuasa hukum Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinilai tidak tepat.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Julham Situmorang kepada awak media saat ditemui, Selasa (29/7/2025). Gifson Aruan SH, menyampaikan timnya bakal mengajukan eksepsi nanti di persidangan.
“Bunyi Pasal 12 huruf e itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya menyalahgunakan kekuasaan. Artinya, perbuatan JS (Julham) tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani,” Ucap Gifson mewakili timnya.
Lanjutnya, kliennya tersebut pun sudah melakukan penyetoran retribusi parkir untuk periode Mei, Juni, dan Juli, T.A 2024 ke kas daerah secara resmi sebesar Rp48.600.000, pada tahun yang sama.
Dimana dalam kasus ini Kadishub itu dijerat atas kasus dugaan rencana penggelapan uang retribusi parkir, sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik yang dimintakan oleh pihak RS Vita Insani guna proses pembangunan.
” Peristiwa persoalan ini terjadi di tahun 2024, transaksi penyetoran ke kas daerah pun dilakukan di tahun yang sama. Maka sebab itu, pasal yang menjerat klein kami itu tidak tepat,” cetusnya dengan tegas.
Dijelaskannya, kasus pungutan retribusi Vita Insani itupun telah sampai di pihak Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Sudah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan, diterbitkannya surat keputusan pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme atau prosedur, serta tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan rekomendasi Inspektorat Daerah yakni : Wali Kota Pematangsiantar membentuk Tim Pemeriksa terhadap Julham Situmorang dan Tohom Lumban Gaol atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Sudah sangat jelas perbuatan itu adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya sanksinya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan,” terang Gifson.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan langkah eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan, Sumut, mendatang.
“Kita akan ajukan penolakan atau keberatan. Kita akan menyajikan bukti-bukti dan fakta-fakta kebenaran di dalam persidangan. Bahwa perbuatan Klein kami tidak memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Gifson dengan lantang mengakhiri.
Reporter : Hegi
Editor : Iwan







