Hukum  

KTV ANDA Reborn Siantar Berdarah, Antar Pegawai Bermasalah Hingga Berujung Laporan Pengaduan Polisi

Kondisi Handoko (korban) saat mendapat perawatan medis di R$. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Salah satu pegawai KTV ANDA Reborn harus menahan rasa sakit dengan kondisi hidung luka jahitan sebanyak 8 hecting, akibat dari pukulan botol minuman keras oleh rekannya sesama pekerja tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar.

Peristiwa penganiayaan terhadap pelapor yang menjadi korban, bernama Handoko (34), warga Jalan Serdang, Kecamatan Siantar Barat, terjadi di dalam hall KTV ANDA Reborn selagi jam kerja berlangsung, pada Jumat (30/9/2025) sekira pukul 04:30 wib.

Berdasarkan informasi dari seorang pria, yang ingin identitasnya diinisialkan dengan S, mengatakan pada akhirnya korban resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak berwajib, dengan laporan pengaduan nomor polisi : LP/B/450/XI/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada Selasa, 02 September 2025.

” Memang sudah selayaknya untuk dilaporkan Itu, yang untungnya gak mati karna pendarahan. Pukulan botol itu melukai bagian hidung si doko ini langsung. Sudah tak pantas lah itu,” tuturnya kepada awak media, sebagai rasa prihatinnya terhadap korban yang sudah dianggap kelurganya juga.

Sehingga ia mengharapkan tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian guna memberikan efek jera bagi para karyawan dan pegawai lainya. Agar tidak terjadi Handoko lainya di dalam dunia pekerjaan.

“Kita percayakan dan serahkan kepada kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini. Supaya tidak terulang lagi kejadian yang sama terhadap orang lain dari pelaku ini dan memberi efek jera bagi masyarakat terkhusus didalam dunia pekerjaan untuk mengedepankan berkomunikasi yang baik, jika ada permasalahan. Jangan agar emosi pulak kan,” tegasnya.

Diketahui kronologi kejadian, bermula saat sesama pegawai KTV ANDA Reborn berada di dalam hall sembari menunggu jam pulang kerja tiba. Handoko bersama sejumlah pegawai sambil duduk santai di area hall, semana seperti biasanya dilakukan para pegawai. Setibanya Daniel Cristoper Simanjuntak selaku terlapor mendatangi korban dan tanpa kata langsung melayangkan botol miras bermerek Jamenson yang mengarah kebagian kepala Handoko.

Peristiwa itu berlangsung dihadapan beberapa pegawai yang juga sedang duduk santai menunggu waktu pulang. Akibatnya korban mengalami luka di wajah bagian hidung dan tangan sebelah kanan dikarenakan terkena serpihan/pecahan kaca botol.

Korban pun langsung dilarikan ke RS Vita Insani Siantar untuk mendapatkan perawatan medis dan dirawat inap selama 3 hari. Setelah itu ia langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya dengan resmi ke Polres Siantar.

Terpisah dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar membenarkan laporan pengaduan tindak pidana penganiayaan yang saat ini sedang diproses oleh satuannya.
” Baru masuk LP nya dan dalam proses disposisi,” tutur Sandi dalam balasan melalui pesan singkat kepada media.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *