tigasisinews.id, DAIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 3.766 orang, untuk Pemilihan Bupati dan wakil Wakil Bupati Dairi 27 November 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, mengatakan, KPPS akan bertugas pada pemungutan dan perhitungan suara di 538 tempat pemungutan suara (TPS). Tiap TPS terdapat 7 orang KPPS.
“Perekrutan sudah berjalan hingga pengumuman administrasi dan saat ini tahapan perekrutan tanggapan masyarakat,” katanya, Sabtu (5/10/2024).
Dari hasil monitoring perekrutan KPPS, lanjutnya, beberapa TPS minim pendaftar, sehingga dilakukan redistribusi dari TPS lain yang masih dalam satu desa/ kelurahan dengan ketentuan keterjangkauan akses.
Jika hal itu juga terdapat kekurangan, bisa dari desa/kelurahan terdekat.
“KPPS nantinya akan bertugas kurang lebih satu bulan. Pelantikannya direncanakan pada 7 Oktober 2024, dan berakhir masa tugas pada 8 Desember 2024,” katanya.
Reporter: Iwan
Editor: Rud






