Korupsi ADD, Kejari Dairi Tangkap Mantan Kades Mahala Pakpak Bharat – tigasisi

 

DAIRI – Kejari Dairi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Mahala, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat berinisial “BS” menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Sana Desa (ADD) tahun 2016

Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui, Kasi Intel Andri Dharma kepada wartawan menjelaskan, tersangka diamankan terkait perkara tindak pidana kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun 2016 dengan total anggaran 1 Milyar lebih yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 400 juta.

“Penetapan tersangka, BS berdasarkan Nomor : Kep-08/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-42/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020, Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor : Print- 43/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020,” kata Andri, Senin (16/3/2020) malam jam 21.30 WIB.

Lebih lanjut Andre menyampaikan, pada saat dilakukan pemeriksaan sejak pagi hingga malam, tersangka didampingi oleh, penasehat hukumnya, Irawati SH dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Pencegahan Kolusi dan Nepotisme Indonesia (LBH-KPKNI).

“Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh dr Hendri Manik, tersangka dalam keadaan sehat,” ucapnya.

Selanjutnya terhadap tersangka di dilakukan penahanan ke Rutan Klas II B Sidikalang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.

“Atas perbuatannya tersangka diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)(2)(3) Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Andri.(Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *