Komitmen Pendampingan Keluarga dan Sosialisasi Elsimil Ditandatangani

Penandatanganan komitmen pendampingan calon pengantin dan sosialisasi Elsimil bersama kementerian agama, tokoh agama, pimpinan gereja, penyuluh agama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Dairi.(foto/ist)
Penandatanganan komitmen pendampingan calon pengantin dan sosialisasi Elsimil bersama kementerian agama, tokoh agama, pimpinan gereja, penyuluh agama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Dairi.(foto/ist)

tigasisinews.id, DAIRI – Pernyataan komitmen pendampingan calon pengantin dan sosialisasi Elsimil bersama kementerian agama, tokoh agama, pimpinan gereja, penyuluh agama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Dairi dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Dairi Tahun 2023 resmi ditandatangani.

Penandatangan dipimpin Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing selaku ketua TPPS Kabupaten Dairi pada Acara Penguatan Pendampingan Calon Pengantin (Catin) dan Sosialisasi Aplikasi Elsimil bersama kementerian agama, tokoh agama, pimpinan gereja, dan penyuluh agama dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Dairi, bertempat di Jalan Sidikalang – Medan, Kecamatan Sidikalang, Rabu (27/09/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal L.R. Parluhutan Simarmata menyampaikan penandatangan komitmen dilakukan sebagai wujud kesiapan untuk menjalankan tugas dengan bertanggungjawab dalam hal mensosialisasikan usia perkawinan dan aplikasi Elsimil pada remaja dan mendaftarkan perkawinan ke KUA tiga bulan sebelum tanggal pernikahan.

Disampaikan Ruspal, terdapat 9 (sembilan) poin yang menjadi tanggung jawab bagi seluruh pihak terkait, yaitu:

1. mensosialisasikan pendewasaan usia perkawinan dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR) serta aplikasi elsimil pada remaja dan calon pengantin (catin) dalam bentuk pelayanan di gereja dan masjid melalui khotbah dan khotib dan mendaftarkan perkawinan ke KUA 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan,

2. menganjurkan dan mewajibkan catin untuk mengisi data pada aplikasi Elsimil sebagai syarat dalam pendaftaran pernikahan di KUA,

3. menyiapkan petugas pencatatan perkawinan yang sudah tersosialisasi dengan Aplikasi Elsimil,

4. menganjurkan calon pengantin untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas layanan kesehatan serta melaporkan kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) desa/kelurahan untuk dilaporkan di Elsimil,

5. melaksanakan bimbingan perkawinan/kursus pra nikah dengan muatan materi ditambah dengan pentingnya kesehatan reproduksi khususnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) pada catin,

6. TPPS menyusun kebijakan dan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan, komunikasi informasi, dan edukasi (KIE) kesehatan reproduksi dan 1000 HPK pada remaja, catin, dan calon pasangan usia subur (CaPUS)

7. optimalisasi peran tugas dan fungsi TPK di desa/kelurahan

8. berkoordinasi dengan TPK melalui TPPS desa/kelurahan dalam pendampingan catin, dan

9. mengkomunikasikan pencegahan dan penanganan stunting dalam bimbingan perkawinan (binwin) kursus pra nikah.

“Kita berdoa agar melalui upaya ini, kita dapat melahirkan generasi yang cerdas dan bebas stunting sehingga Indonesia emas 2045 dapat dinikmati generasi penerus kita, demi masa depan yang berkualitas,” tutur Ruspal mengakhiri.

Reporter: Iwan
Editor: Rud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *