Hukum  

Kisruh Ditubuh Organisasi DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi Berlanjut Ke Jalur Hukum

DAIRI – Dualisme kepemimpinan DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Dairi, membuat kekisruhan di tubuh organisasi tersebut. Dimana kedua kubu pimpinan Ketua Dolok Bukir Manalu dan Gomgom Panggabean saling mengklaim kepengurusan yang sah.

Walau telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun hingga sekarang belum membuahkan hasil. Agar permasalahan itu tidak terus berlarut-larut DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara (Sumut) yang diketuai, Sabam Parulian Manalu pun akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dengan melaporkan DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi pimpinan Gonggom Panggabean ke Polres Dairi.

Kuasa Hukum DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut , Junhaidel Samosir S.H, M.H didampingi Wakil Seketaris DPD Sumut Drs Ardin Silalahi, dan Wakil Ketua PUK Silima Pungga-pungga Sumuang Bintang Panjaitan S.T.

Ketua DPC Dairi Bukir Manalu mengatakan, bahwa kehadirannya di Polres Dairi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan yang mereka laporkan sebelumnya.

Menurut Junhaidel, selama ini juga, pihak Gonggom Panggabean telah mengadakan kontrak dengan pengusaha-pengusaha, bekerja hingga tingkat PUK dan Kecamatan.

“Kami sebelumnya telah melaporkan pelanggaran yang telah dilakukan pihak Gonggom Panggabean dan anggotanya ke Polres Dairi, terkait penggunaan merek dan logo F.SPTI-K.SPSI sesuai merek dan logo yang kami miliki,” Kata Junhaidel, Rabu (26/2/2020).

Junhaidel menyebutkan, bahwa kepengurusan F.SPTI-K.SPSI yang sah saat ini dibawah kepemimpinan Surya Bakti Batu Bara sebagai Ketua Umum, Sabam Parulian Manalu Ketua DPD Sumut dan Dolok Bukir Manalu sebagai ketua DPC Kabupaten Dairi, diluar ini dianggap ilegal.

“Jadi kami keberatan atas penggunaan logo yang dilakukan pihak Gonggom Panggabean yang mengaku sebagai Ketua F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Dairi. Karena merek dan logo tersebut telah kami daftarkan ke Dirjen Hak atas Kelayakan Intelektual (HaKI),” sebutnya,

“Harapan kami, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan kami ini, sehingga hukum dapat ditegakan di negara ini. Kami juga berharap kepada pihak pengusaha tidak menerima kontrak maupun memberikan apapun kepada kelompok Gonggom Panggabean. Karena mereka itu adalah ilegal,”terangnya.

Ditambahkan Junhaidel dengan adanya penetapan tersangka terhadap penggunaan merek dan logo yang tidak sah ini, sudah jelas saiapa nanti yang salah.

Sementara Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan pengaduan kuasa hukum DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut tersebut.

“Kita masih dalami dulu kasusnya, nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut kita beritahu,” ujarnya singkat.(iling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *