Hukum  

Kejari Taput Terima Uang Pengganti Kerugian Negara 1,9 MILYAR Dari Terpidana Kasus Internet Service Provider

Penyerahan uuang pengganti senilai 1,9 Miliar Rupiah lebih. (ist)

tigasisinews.id, TAPUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menerima uang pengganti tindak pidana korupsi dalam pengadaan Internet Servce Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taputtahun anggaran 2020-2021 senilai 1,9 Miliar Rupiah lebih.

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Rabu, 12 November 2025.

Terpidana kasus tersebut, Hendrick Raharjo, Direktur PT. Mitra Visioner Pratama, selaku pihak penyedia jasa pekerjaan, menyerahkan langsung uang tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frans Affandhi, SH., MH, beserta Kepala BPKAD dan Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut, tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, dengan menjatuhkan pidana penjara selama total 2 tahun penjara uang pengganti Rp. 1.995.722.954, putusan Pengadialn Negeri Medan tersebut juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Selanjutnya pihak Kejaksaan menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Pemkab Taput.

Penyerahan uang pengganti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi, dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH berpesan, pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga terbebas dari kerugian negara dan memaksimalkan hasil pembangunan,

“Kita berharap, kedepan hal serupa tidak lagi terjadi, pencapaian pembangunan terbebas dari korupsi dan kerugian negara, dan hasil pembangunan bisa maksimal”, Ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun 2020/2021, melibatkan tiga tersangka, Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo dan Hanson Einstein Siregar ST selalu PPK, serta Hendrick Raharjo, selaku penyedia jasa Internet Servce Provider, dimana ketiganya di vonis bersalah dan merugikan negara.

Reporter : Uba
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *