Hukum  

Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti Perkara, Kapolres: Bukti Wujud Komitmen APH

Pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Kota Pematangsiantar.(Foto/Hegi)
Pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Kota Pematangsiantar.(Foto/Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti 42 perkara yang digelar Kejari Kota Pematangsiantar, dihalaman Kantornya pada, Rabu (04/12/2024).

Sebagaimana diketahui pemusnahan barang bukti dari 42 perkara, terdiri dari 23 perkara narkotika, 10 perkara dari OHARDA dan 9 perkara dari Kamtimbun.

Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkotika jenis sabu dengan berat 112,56 gram dan ganja seberat 252,8 gram, 9 senjata tajam (Sajam) dan 25 buah hp android.

Yogen, dalam sambutannya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah incracht demi hukum, sebuah kolaborasi aparat penegak hukum (APH) dalam komitmen mewujudkan keseriusan pemberantasan kejahatan di wilayah kota Siantar.

“Sudah 4 atau 5 kali pemusnahan digelar kejari Siantar. Ini menjadi salah satu cara menunjukkan bagaimana kolaborasi antara APH yang dapat dilihat masyarakat, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota Siantar,” tutur Yogen.

Begitu juga dengan sambutan Kepala Kejari Siantar, Jurist P. Sitepu mengapresiasi kinerja dan sinergitas dari APH yang selalu sejalan dan sepikiran dalam menegakkan aturan hukum sesuai undang undang.

Dimana atas hal itu, diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif diwilayah kota Pematangsiantar.

“Pemusnahan barang bukti dan hukuman yang diberi kepada pelaku diharapkan dapat memberi efek jera, agar tidak mengulanginya kembali. Atas itu gangguan Kamtibmas diwilayah Siantar dapat diminimalisir,” Pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Walikota Siantar diwakilkan Sekda, Wakil ketua Pengadilan Negeri Siantar, Kalapas kelas IIA Siantar, BNNK Siantar yang diwakilkan, Kantor Perpajakan Sumut yang diwakilkan dan Bea Cukai yang diwakilkan.

Reporter: Hegi
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *