Kejar Kejaran dari Viyata Yudha Sampai Jalan Sisingamangaraja, Terduga Pengedar Sabu di Siantar Diringkus Polisi

Tersangka SPP saat diamankan di Mapolres Siantar

tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematang Siantar dibawah kepemimpinan AKP Irwanta Sembiring masih tetap berkomitmen dalam memerangi peredaran dan pemberantasan jaringan Narkoba di wilayah hukum Siantar.

Penangkapan seorang pria berinisial SPP (31), warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat (12/9/2025) lalu berawal dari informasi dan keresahan warga akan maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Viyata Yudha.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak cepat melakukan penyisiran.

Tak butuh waktu lama, setiba dilokasi personel mencurigai gerak gerik dari terduga tersangka SPP.

” Saat hendak di dekati, SPP langsung melarikan diri,” tutur Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Kamis (18/9/2025).

Proses penangkapan SPP tersebut sempat menuai kejar-kejaran dengan personel. Dari Jalan Viyata Yudha sampai ke Jalan Sisingamangaraja, Gang Adam, akhirnya terduga pengedar sabu berhasil diringkus polisi.

“Kejar-kejaran pun terjadi, sampai SPP pun berhasil ditangkap. Namun saat tangkap pelaku itu mencoba membuang sebuah paketan Sabu dari tangan kanannya,” jelasnya.

Melihat itu, personel segera menyuruh SPP untuk mengambil barang haram, satu paket sabu dengan berat bruto 1.27 gram yang dibuangnya saat diringkus.

Kepada polisi, tersangka SPP mengakui kepemilikan Sabu itu yang didapatnya dari seorang pria berinisial I yang sempat dilakukan pengejaran, namun belum berhasil diungkap.

” Terduga tersangka ini mengakui membeli Sabu itu dari seorang pria berinisial I dengan harga 800 ribu,” ungkap Irwanta.

Atas pengakuan itu, SPP beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Siantar guna dilakukan pendalaman dan proses hukum berlaku.

” SPP kini sudah ditahan guna diproses hukuman sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *