DAIRI – Kasus dugaan korupsi dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 untuk pengadaan lahan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Dairi akhirnya menemui babak baru.
Dua orang dinyatakan sebagai tersangka akibat terlibat kasus yang terjadi 8 (Delapan) tahun lalu ini.
Kedua tersangka tersebut yaitu SH, seorang PNS di lingkungan pengadilan agama Sidikalang dan DAK, kepala desa Sitinjo.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang S.I.K, saat konferensi pers Selasa, (07/07/2020) menjelaskan tidak ada penangguhan penanganan atas kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat kita berupaya kasus ini secepatnya terungkap, tidak ada upaya kepolisisin untuk memperlambat. Justru kita berupaya untuk secepatnya kasus ini bergulir. Tidak hanya untuk kasus ini, tapi juga untuk kasus lain, kita ingin secepatnya bergulir, ujar Kapolres.
Saat ini Polres Dairi, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, Kanit Tipidkor, telah berkoordinasi dengan Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Sidikalang untuk dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.(Dams)