Kasus Asusilanya Terungkap Dari Medsos, KM Ngaku Menyesal

 

DAIRI – Inisialnya KM,  Pemuda 20 tahun ini katanya menyesal, setelah perbuatan tidak senonohnya  dengan anak di bawah umur, NS, diketahui keluarga, dan dilaporkan kepada petugas Satreskrim Polres Dairi.

Pada 23 Maret 2021 kemarin, KM pun harus tinggal di Mapolres Dairi, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dia katanya menyesal. Sama kita ngaku sudah 2 kali berbuat sama korban,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung SH, di Mapolres Dairi, Selasa (30/3/30)

Awalnya kata Sumitro, kakak korban melihat vidio asusila adiknya diunggah di akun facebook tersangka. Dari situ keluarga kemudian melaporkan kepada Polisi.

Video asusila itu diakui sengaja direkam tersangka, dan sempat  diunggah di akun facebooknya kemudia dihapus kembali.

“Korban di bujuk, diajak jalan-jalan ke ladang, kemudian di vidiokan, sempat di share di Fb tapi kemudian dihapus lagi,” ujar Sumitro.

Petugas kepolisian polres Dairi masih melakukan penyelidikan,  tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat Press Release,  Sumitro menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Siempat Nempu yang di rasa sangat membantu  proses penyidikan. (ts-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *