tigasisinews.id, SIANTAR –
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKP Jhonny Pasaribu berhasil meringkus diduga pengedar Sabu, seorang pria berinisial MIT, saat melintas dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Rabu (20/11/2024) malam hari.
Dari tangan MIT Warga Jalan Seram Bawah, Kecamatan Siantar Barat itu, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan varian berat, dengan total 11.13 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu mengatakan penangkapan tersangka di duga pengedar sabu atas informasi masyarakat.
“Tersangka saat diringkus sedang melintas dari depan SMP 2, dari hasil penggeledahan fisik dilokasi ditemukan 7 paket sabu yang disimpan di kantong celana belakangnya,” Ujar Jhonny melalui siaran pers Humas Polres Siantar.
Tak hanya itu katanya, MIT mengakui masih memiliki sabu yang disimpan didalam kamar kos nya yang tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka.
“Dari dalam kamar kosnya, ditemukan 6 paket sabu. Sehingga total barang bukti ada 13 paket sabu dan satu unit hp android,” tutur Jhonny.
Kemudian atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka mengakui sabu itu adalah miliknya.
Kepada MIT beserta seluruh barang bukti, diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum berlaku.
“Pelaku sudah di tahan untuk proses hukum sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan