Hukum  

Kadishub Siantar Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Lahan Parkir Pembangun RS

Tigasisinews.id, SIANTAR – Kepala dinas Perhubungan (Dishub) kota Pematangsiantar Julham Situmorang terjerat kasus pemerasan Rumah Sakit (RS) Vita Insani kota Siantar, senilai 48 juta dengan modus ganti rugi lahan parkir yang terdampak pembangunan RS pada Tahun 2024 silam.

Kini perkaranya sempat dilimpahkan kejaksaan dengan dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi, oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Namun perkara itu dikembalikan kejaksaan dengan alasan berkas P18 belum lengkap, kepada polisi. Tapi berkas P19 atas kekurangan berkas perkara tersebut dikatakan akan disampaikan JPU kemudian.

Kanit unit Tipikor Satreskrim Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani membenarkan pengembalian berkas perkara itu. Tegasnya pihaknya akan kembali melimpahkan kasus ini kepihak Kejaksaan.

” Berkas P19 nya sudah, P18 nya akan segera kita lengkapi,” tutur Lizar melalui pesan singkat kepada awak media, pada Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kota Siantar Hery Pardamean Situmorang SH menyatakan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara karang kekurangan berkas, pertanggal 10 Maret 2025.

” Tanggal 10 Maret 2025 kemarin kami kembalikan berkas kepolisian,” tuturnya saat dikonfirmasi kepada beberapa media.

Sebagaimana diketahui, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang disangkakan penyidik kepada Julham Situmorang.

Pasal 12 huruf e berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian Pasal 11 berbunyi : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Reporter : Hegi

Editor : Dos

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *