DAIRI – Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rasly Alfianto Turnip, SH melalui kabag Humas Polres Dairi, Ipda Donnie Saleh menghimbau kepada masyarakat di sekitar yang di jalan Nusantara tersebut agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
“Apabila ditemukan perjudian Tersebut Polres Dairi tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia” ujarnya saat Satuan Reskrim Polres Dairi Bersama Personil Sub Denpom melakukan Pengecekan Lokasi Diduga Tempat Judi jenis Janggar-janggar/ Dadu Kopiok yang beralamat di Jalan Nusantara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Jumat, (27/11/2020) sekira Pukul : 20.00 Wib.
Namun, hal berbeda ditemukan oleh tim Tigasisi.id di Lokasi Pasar Lama, Ujung Baho, Sidikalang Kabupaten Dairi, Sabtu (12/12/2020).
Kuat ‘dugaan’ lokasi tersebut digunakan sebagai tempat judi Janggar-janggar/dadu kopyok, Ikan-ikan, setelah dilokasi sebelumnya di
Jalan Nusantara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sudah dilarang.
Timbul pertanyaan kok bisa tempat perjudian masih bisa beroperasi di kabupaten Dairi ini, padahal
Kasat Reskrim saat melakukan pengecekan lokasi diduga tempat judi juga Menghimbau kepada masyarakat apabila ditemukan Praktek perjudian agar segera melaporkan ke Polres Dairi.
Diharapkan dengan pemberitaan ini tidak ada lagi tempat perjudian di Dairi sehingga instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, yang menginstruksikan seluruh Polres untuk menindak tegas peredaran narkoba, judi, dan togel yang selalu meresahkan masyarakat bisa terwujud.(tim)






