JM warga Desa Palipi, Diamankan Polisi Karena Narkoba

DAIRI – Johanes Manik (31) warga Desa Palipi, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Dairi atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu Rabu, (13/05/2020), di Desa Palipi, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang S.I.K melalui Kabag Humas Iptu Donny Saleh menjelaskan bahwa Penangkapan terhadap pelaku,diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat Rabu, (13/05/2020) sekira pukul 17.30 WIB, bahwa ada seseorang menguasai narkotika golongan I Jenis Sabu Di Desa Palipi tepatnya dirumah marga Manik.
“Berdasar informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP RUDI H.U.J SITORUS, SH memerintahkan Kanit Lidik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPTU JH Simangunsong beserta personil langsung menuju TKP dan melakukan Lidik. Sekira Pukul 18.40 WIB personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa A Johanes Manik sedang menggunakan Narkotika Gol.I jenis sabu”, kata Donny.
Ditambahkan, Setelah personil melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa,
“Ya, dari JS ditemukan 1 (Satu) buah Plastik Klip Transparan Yg Berisi 4 (empat) Buah Plastik Klip Transparan Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu.(Brutto 0,08 Gram), 1 (Satu) Buah Bong / Alat Isap Sabu Yang Menempel Kaca Vyrek Yang Diduga Berisikan Bekas Sisa Pembakaran Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Mancis Warna Merah Yang Ujungnya Menempel Jarum” tambah Donny.
Donny menjelaskan saat ini pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut berikut barang bukti sudah di bawa ke kantor SatRes Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut.(Dams)
Rumah Entertainer Musik Dairi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *