Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 di RSUD Sidikalang Sudah Sesuai Regulasi

DAIRI – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang , dr. Sugito Pandjaitan melalui pihak manajemen RSUD mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemberian insentif dasar sesuai aturan baru pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Sidikalang.

Dalam wawancara dengan pihak manjemen RSUD Sidikalang Senin (23/11/2020) dikatakan, Aturan yang digunakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Dimana Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif. Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19 saja yang dapat mengajukan insentif bagi tenaga kesehatan. Kepmenkes yang baru memberikan kesempatan kepada rumah sakit mana pun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesahatannya.

Selain aturan diatas pihak RSUD Sidikalang juga sudah melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 di lingkungan pemerintah Daerah.

Petunjuk teknisnya tertuang dalam keputusan Kementerian kesehatan badan pusat pengembangan sumber daya manusia kesehatan nomor KU.03.07/11/1566/2020 tentang perbaruan petunjuk teknis pemberian insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Ditambah lagi dengan terbitnya keputusan Bupati Dairi nomor 2100/900/III/2020 dan keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor 440.01.1150/III/2020 Tentang pembentukan tim gerak cepat penanganan Covid-19 RSUD Sidikalang.

Pihak nanajemen RSUD Sidikalang menjelaskan bahwa pembayaran penanganan Covid-19 termasuk dalam Biaya Tak Terduga (BTT) dan posnya ada di Dinas Kesehatan bukan di RSUD.

“Kita ini kan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dari Dinas Kesehatan jadi pos rekening BTT kesehatannitu ada di Dinas Kesehatan. Jadi insentif Covid itu ada regulasi yang kita hitung mulai dari sarana-prasarana, penaganan pengobatan dan yang lainnya. Nah peraturan diatas adalah acuan yang kita gunakan”, kat pihakmanajemen

Ditambahkan lagi pembagian insentif tersebut juga sudah dijalankan sesuai peraturan/Keputusan Bupati Dairi nomor 2100/900/III/2020 tentang Satuan Harga barang dan jasa (SHBJ) ditambah keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor 440.01.1150/III/2020 Tentang pembentukan tim gerak cepat penanganan Covid-19 RSUD Sidikalang.

“Keputusan Bupati itulah yang kita jadikan acuan untuk membaginya. Kita hitung berapa pasiennya, siapa petugas yang menangani, berapa lama ditangani. Nah sesuai aturan itulah kita membuat siapa-siapa saja yang mendapat insentif ini. Artinya kami dari pihak manjemen RSUD sudah melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku” tambahnya.

Selanjutnya, pihak manjemen menambahkan pihaknya mengusulkan hasil perhitungan tersebut ke Dinas kesehatan kabupaten Dairi.

“Dinas kesehatanlah sebagai tim verifikasi. Bilamana usulan kita dianggap cocok atau sesuai maka akan dibayarkan. Nah, yang kita usulkan ini kan menurut dinas kesehatan sudah cocok, maka itulah dibayarkan melalui rekening para petugas yang berhak mendapatkannya” .

“Jadi begitulah, kami dari manajemen RSUD Sidikalang sudah melakukan sesuai prosedur, dan aturan peraturan serta regulasi yang berlaku”, ujar pihak manajemen.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *