ILAJ Menduga Bea Cukai Siantar Lindungi Mafia Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Hingga Ratusan Miliar

Ketua ILAJ Indonesia, Fawer Sihite. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Institute Law and Justice (ILAJ) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejak September hingga Oktober 2025 lalu, sampai saat ini peredaran rokok ilegal ini masih beroperasi mulus tak tersentuh hukum.

Hal itu disampaikan ketua ILAJ, Fawer Sihite yang menyebut rokok tanpa cukai dan cukai palsu banyak beredar luas.

Adapun wilayah yang diduga paling banyak beredar, antara lain, di Siantar Timur, Siantar Utara, Tapian Dolok, Dolok Pardamean, dan Tanah Jawa.

“Produk yang paling dominan adalah merek MAGNA dan SKY yang dijual bebas di warung dan kios eceran,” tutur Fawer melalui pres rilis pesan WhatsApp pribadinya kepada awak media, pada Sabtu (28/3/2026).

Lanjutnya, rokok-rokok tersebut dipasarkan dengan harga sekitar 10 ribu per bungkus. Dimana harga itu jauh di bawah harga rokok resmi yang berkisar 20 ribu per bungkus. Sehingga mengindikasikan tidak adanya pembayaran cukai sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterangan pedagang, pasokan rokok tersebut berasal dari agen di wilayah Tapian Dolok yang secara rutin mendistribusikan barang setiap minggu menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil box.

Fawer juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan pedagang rokok ilegal yang didapat dari hasil investigasi lalu. Katanya gudang tempat penyimpanan diduga berada di kawasan Jalan Medan, Tapian Dolok, yang disebut berkaitan dengan seorang pemilik berinisial NS.

Gudang tersebut diduga juga menjadi salah satu titik distribusi utama sebelum rokok ilegal disalurkan melalui jaringan distributor kecil ke berbagai wilayah Siantar-Simalungun.

“Dari hasil observasi lapangan, distribusi di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 100.000 bungkus per bulan,” ungkapnya.

Maka itu, ILAJ memperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah per Tahun.

Fawer sebut peredaran rokok ilegal tersebut telah diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga diharapkan ada langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan penindakan dan pengawasan yang lebih ketat ada dugaan mafia NS ini di lindungi oleh pihak Bea Cukai Pematangsiantar.

“Peredaran ini sudah diketahui luas oleh masyarakat. Karena itu, kami berharap ada langkah konkret dari instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” tegas Fawer mengakhiri.

ILAJ juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *