tigasisinews.id, SIANTAR – Dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis sabu dari kasus Gojo dan Vera (sepasang kekasih).
Sebelumnya Satnarkoba Polres Siantar, dipimpin AKP Irwanta Sembiring menggagalkan peredaran sabu dari sepasang kekasih sebanyak 421 paket dengan total berat bruto 94,05 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat netto 42,25 gram di depan ruangan Sat Resnarkoba, pada Jumat (5/12/2025).
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram,” tuturnya.
Sah Udur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen kuat Polres Siantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota Pematangsiantar.
“Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa. Tindakan tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan,” tegas AKBP Sah Udur.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.
Pemusnahan itu juga langsung menghadirkan dua tersangka, FEP alias G (37) Residivis tahun 2021 di PN pematangsiantar hukuman 1 tahun 6 bulan dan F. S (34).
Kapolres menambahkan sepasang kekasih ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” Pungkasnya.
Tampak hadir dalam menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan SH, Pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan SH, Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos, Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Esron Pasaribu, dan personil Sat Narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Reporter : Hegi
Editor : Red







