tigasisinews.id – Polres Kota Pematangsiantar melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) memberi himbauan larangan pemakaian knalpot Brong atau Racing bagi pengendara sepeda motor pengguna jalan di wilayah hukum Kota Siantar.
Himbauan itu diterbitkan Satlantas Siantar berupa poster atau iklan yang disebar di sejumlah media sosial, guna memberikan pemberitahuan dan sosialisasi terhadap masyarakat.
Dalam himbauan larangan tersebut, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Lantas Iptu Friska Susana menyampaikan ” Stop Menggunakan Knalpot Brong atau Racing”.
Hal tersebut dijelaskan melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Dimana pengguna Knalpot Brong atau Racing itu dapat di pidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250.000.
“Himbauan ini diharapkan dapat membuat masyarakat Siantar agar tertib berlalulintas,” tutur Friska Susana kepada media, pada Sabtu (23/8/2025).
Reporter : Hegi
Editor : Red







