Gelapkan Motor Ojol di Siantar, Residivis Pencuri Besi Stadion Sangnawaluh Dibekuk Polisi

Tersangka saat diboyong Unit Jatanras Polres Siantar ke Kantor Polisi. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reskrim, Unit Jatanras Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku dan penadah kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol BB 2270 KT milik warga kabupaten Simalungun.

Kedua orang pria tersebut berinisial PPS (25), terduga pelaku utama warga Kecamatan Merek Raya, Kabupaten Simalungun dan DPS (45), sebagai penadahnya warga Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar melalui Kanit Jatanras, Ipda Ricardo Rajagukguk menyampaikan korban berinisial RZN (33), warga Kecamatan Siantar Estate, Kabupaten Simalungun, yang menjadi pelapor.

Peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, pada Sabtu (09/8/2025) sekira pukul 17.00 wib sore hari, lalu.

” Pelapor berprofesi sebagai tukang ojek. Bermula korban RZN mendapat penumpang offline yakni PPS dari Jalan Patuan Anggi dengan tujuan ke eks terminal lama,” tutur Ricardo kepada media, pada Rabu (20/8/2025).

Lanjutnya, setiba ditempat tujuan di Jalan Persatuan, lokasi TKP. PPS mencoba membujuk korban dengan meminjam hpnya untuk menghubungi kakaknya agar mendapatkan uang.

Kemudian tak hanya itu, terduga pelaku itu pun turut meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambilkan uang ke warung kakaknya yang berada tak jauh dari lokasi mereka berhenti.

“Korban dengan polos nya memberikan bantuan kepada terduga pelaku. Maka sampai ditunggu beberapa saat, motor milik korban itu tak kunjung kembali. Sehingga ia melaporkannya ke Polres Siantar dengan kerugian material mencapai 23 juta,” jelasnya.

Melalui serangkaian penyidikan dan berdasarkan laporan pengaduan Polisi, nomor: LP/B/366/VIII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tim unit Jatanras bergerak cepat mengungkap keberadaan terduga pelaku utama.

Dipimpin Ipda Ricardo Rajagukguk, tim unit Jatanras berhasil menangkap PPS saat hendak berjalan kaki di Jalan Wahidin, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (19/8/2025) siang hari.

Kepada polisi, PPS mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan praktek penggelapan tak sendirian, melainkan berdua dengan rekannya berinisial D dan mereka menjual motor korban kepada pria penadah berinisial DPS, warga kota Tebingtinggi.

Sempat dilakukan pengejaran terhadap D, namun Polisi belum berhasil ditemukan.

Kemudian personel melakukan pengembangan menuju kota tebing tempat tinggal penadah tersebut.

“DPS mengakui telah membeli motor dari para terduga pelaku dan telah menggadaikan nya ke seorang warga disana,” tuturnya.

Bersyukur sepeda motor milik korban dapat kembali yang menjadi objek barang bukti atas kasus penggelapan. Ungkap Kanit itu juga terduga pelaku utama PPS adalah residivis pelaku pencurian besok station waktu lalu.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, guna diproses hukum karna telah melakukan tindakan pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KHUPidana,” pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *