ES Mengaku Baru Kali ini Terdaftar Dapat Bantuan, Itupun Cuma Pegang Saja | TIGASISI

DAIRI – Dugaan kasus penyimpangan dana Bansos penanganan Covid-19 terjadi di Desa Buluduri, Kecamatan Laeparira, Kabupaten Dairi kini semakin meruncing.
Beberapa warga yang merasa haknya dirampas atas pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai program pemerintah dalam rangka solusi penanganan Covid-19 mengadukan nasibnya ke kantor redaksi tigasisi

ES yang merupakan warga Desa Buluduri merasa haknya dirampas. ES menceritakan dirinya berangkat bersama warga lain untuk mengambil BST ke kantor pos Parongil pada, Senin (11/05/2020).Ia menceritakan dironya merupakan salah satu penerima BST dari 59 warga yang sudah terdaftar.

” Saya bersama warga lain yang mengambil uang itu, kami naik 4 mobil angkot. Saya masih sempat pegang uang itu. Sesampai di mobil, uang itu dimintain lagi”, kata ES.

“Baru kali ini aku terdaftar dapat bantuan, itupun cuma pegang saja” keluh ES.

Sementara itu, dua warga lain, yakni RS dan DS mengaku bukanlah warga yang terdaftar dalam penerima BST, namun kedua warga ini mengaku didatangi oleh 2 orang warga (red:bukan perangkat desa) sambil mengantarkan uang sebesar Rp. 100.000, namun menolaknya.

“Saya didatangi oleh dua orang perempuan, pada Senin (11/05/2020), mereka menyodorkan uang sebesar seratus ribu, yang katanya adalah uang BST” kata DS.

Diceritakan, DS menolak uang tersebut dengan alasan dirinya merasa tidak terdaftar dalam penerima BST.

“Uang nya saya tolak, karena merasa tidak terdaftar”, kata DS yang ditimpali oleh RS.

Lebih lanjut, DS menceritakan bahwa dirinya sempat menanyakan dasar pembagian tersebut, namun si pemberi mengatakan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah yang tidak pernah DS ikuti.

“Kapan rupanya Musyawarah? Saya saja tak pernah diundang, kok tiba-tiba saya kebagian, kan aneh” kata DS penuh tanya.

Laporan warga ini semakin menambah panjang ketidak beresan pembagian BST yang lama dikhawatirkan akan terjadi, sebab persoalan validnya data penerima juga masih perlu dipertanyakan.

Sebelumnya diberitakan Tigasisi, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara, AKP Rudianto Silalahi dan Kanit Tipikor Bripka Ganda Sembiring sudah menjemput Istri Kepala Desa Buluduri boru Torus terkait kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial tunai (BST) bersumber dari Kementerian Sosial, Selasa (12/05/2020).

Kabag Humas Polres Dairi, Ipda Donny Saleh saat dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2020) terkait hal tersebut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa terduga sebagai saksi.

“Ya, benar saat ini sedang kita lakukan penyidikan kepada terduga dalam kapasitas sebagai saksi” Lebih lanjut Donny menegaskan akan menyampaikan informasi lebih lanjut.

“Sore atau malam ini, kita akan informasikan perkembangan kasusnya. Mohon bersabar ya, tutup Donny. (TGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *