Enam Makam di Parapat Danau Toba Dibongkar OTK, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap Para Pelaku

Situasi puluhan OTK saat sedang membongkar makam. (ist)

tigasisinews.id, SIMALUNGUN – Sebanyak enam makam atau kuburan di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, dibongkar puluhan orang yang tidak dikenal (OTK). Kuasa hukum korban (pemilik makam)  mendesak Polsek Parapat wilayah hukum Polres Kabupaten Simalungun, agar menangkap dan mengungkap motif para pelaku.

Belum diketahui pasti permasalahan atas tindakan puluhan OTK yang tega membongkar makam, mengambil dan memindahkan jenazah dari keluarga korban bernama ibu Hotmian Bakkara, warga Parapat. Kabupaten Simalungun.

Kuasa hukum ibu Hotmian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pematangsiantar menyampaikan peristiwa pembongkaran dan pengambilan hingga pemindahan 6 Jenazah terjadi pada Rabu (22/10/2025), sekira pukul 08.30 wib, pagi.

Lanjutnya, dimana kliennya itu mengetahui akan adanya sejumlah orang melakukan pembongkaran makam kakek, nenek dan ayah ibu hingga keluarga ibu Hotmian ini dari tetangganya.

Setiba di lokasi makam, korban melihat sejumlah orang telah membongkar dengan cara mencangkul makam keluarganya. Atas itu, ibu Hotmian yang datang dengan salah satu keluarganya mencoba memberhentikan tindakan dari sejumlah OTK.

“Sudah dicoba untuk dipertanyakan korban dilokasi, namun korban mendapat penghalangan dan pengancaman dari orang orang itu. Sampai keluarga Hotmian juga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah OTK, ” tulisan dalam pers rilis Lembaga Bantuan Hukum Kota Pematangsiantar, pada Kamis (23/10/2025).

Peristiwa itu pun sudah dilaporkan resmi oleh korban kepada pihak kepolisian dengan nomor pengaduan LP B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Dimana korban meminta aparat kepolisian agar menangkap puluhan orang yang merusak, mengali dan mengambil jenazah kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya yang dimakam kan di Pemakaman keluarganya.

Tak hanya itu, keluarga Ibu Hotmian juga menjadi korban penganiayaan saat menghalangi pembongkaran makam, korban penganiayaan bernama Sudiman Bakara, juga telah membuat laporan Pengaduan Nomor LP B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Makaitu Kami mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, agar  menangkap lara pelaku, yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 179 KUHP dan dan Pasal 180 KUHP,” tegas LBH Siantar  itu.

Sebagaimana isi dari dalam pasal 179 KUHPidana, berbunyi,
barang siapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 180 KUHPidana, berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

“Bahwa perbuatan para pelaku sudah meresahkan, akan menimbulkan gejolak. karena seluruh para ahli waris akan menuntut perbuatan para pelaku, karena itu para pelaku harus segera ditangkap dan mengembalikan ke 6 jenazah tersebut ketempat semula dikebumikan,” pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *