Hukum  

Dua wanita dan Satu Pria Hendak Beganja Diamankan Polisi dari Jalan Tangki Siantar

Ketiga tersangka saat diamankan di Sat Narkoba Polresta Siantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKP Irwanta Sembiring berkomitmen dalam memberantas para pengguna narkoba diwilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang perempuan dan satu orang pria berhasil diamankan karna kepemilikan narkotika jenis ganja kering siap konsumsi dari gang Bersama Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, pada kamis (28/9/2025) sore hari.

Adapun kedua wanita tersebut, berinisial M alias N (20), SSR (17) dan seorang pria inisial I alias IJ (26). Ketiganya warga Kecamatan Siantar Martoba.

AKP Irwanta menyampaikan penangkapan itu atas informasi masyarakat terkait peredaran narkoba dilokasi yang kian ma
meresahkan dan merusak generasi muda.

” Berdasarkan informasi tersebut, personil bergerak cepat. Di gang Bersama itu personil melihat dua perempuan sedang duduk di atas motor satria FU yang terparkir dipinggir jalan,” tuturnya melalui Humas Polres, pada Jumat (05/9/2025).

Lanjut Irwanta, melihat gerak gerik yang mencurigakan dari kedua wanita itu. Petugas pun menggeledah keduanya dan berhasil menemukan satu paket Ganja Kering dengan berat bruto 11,38 gram.

” Saat diringkus, salah satu dari wanita itu sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanan nya. Ternyata yaitu satu paket ganja kering,” jelas Irwanta.

Kepada polisi, keduanya mengakui kepemilikan Ganja itu diperoleh dari terduga tersangka berinisial I alias IJ. Selanjutnya petugas bergegas mengejar I alias IJ dan berhasil menangkapnya.

” Pria I alias IJ saat diamankan tidak ditemukan barang bukti. Namun ia membenarkan pengakuan dari kedua wanita tersebut atas kepemilikan barang haram itu,” ungkapnya.

Kemudian dari pengakuan I alias IJ kepada petugas. Ia mengakui mendapatkan ganja kering dari rekannya berinisial J yang sempat dikejar petugas namun tak berhasil diamankan.

” Barang bukti yang diamankan, satu paket ganja kering, tiga hp android milik ketiganya, satu unit motor Satria Fu dan uang tunai Rp. 75.000,” imbuhnya.

Ketiganya bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Siantar guna dilakukan proses hukum sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *