Dua Pekerja PT Alliance Consumer Products di PHK, PC FSP KEP SPSI Apresiasi Langkah Disnaker Simalungun

Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Pimpinan Cabang Federasi Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, apresiasi langkah atau tindak lanjut dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker Kabupaten Simalungun, terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua pekerjaan di PT. Alliance Consumer Products.

Hal itu disampaikan, ketua PC FEP KEP SPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyikapi persoalan PHK terhadap dua pekerja bernama Alfaldi dan Tegar Wibowo.

Kata Abdul Arif, melalui perjalanan dan proses perjuangan hak para pekerja buruh yang telah dilakukan sebelumnya, kini persolan ini memasuki babak baru.

“Sebelumnya sudah dilakukan mediasi bersama pihak Disnaker Simalungun atas persoalan PHK dua pekerja ini dan hasilnya sangat menggembirakan,” tutur Abdul Arif pada media, pada Sabtu (11/10/2025).

Terangnya, Disnaker Simalungun telah mengeluarkan surat anjuran dengan nomor : 500.15.15.2/345/2025, perihal anjuran kepada PT Alliance Consumer Products yang berada di Kabupaten Simalungun, agar memperkerjakan kembali kedua pekerja.

Lanjutnya atas itu, selain mengapresiasi, PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun juga sangat menyetujui untuk mengembalikan hak kedua pekerja/buruh di PT Alliance Consumer Products Simalungun.

” Kami mengucapkan terimakasih atas langkah yang diambil Disnaker untuk memperkerjakan kembali pekerja yang telah di PHK. Dimana PHK itu kami menilai sangat dipaksakan oleh perusahaan,” Jelasnya.

Kemudian, adapun langkah yang akan dilakukan. PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun akan melakukan komunikasi dan menyurati management PT Alliance Consumer Products Indonesia, guna mempertanyakan kejelasan kembali 2 pekerja atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.

Maka itu dengan tegas Abdul Arif mengatakan harapannya terhadap pihak management PT Alliance Consumer Products Indonesia, agar dapat menghormati Surat Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun.

“Demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara Perusahaan dengan Pekerja, khusunya Serikat Pekerja dari PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia,” Pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *