tigasisinews.id, SIANTAR – Bentuk komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam memerangi perderan gelap Narkotika di wilayah hukumnya, Polisi menyeser sejumlah wilayah rawan pengguna dan aktivitas peredaran Narkoba di kota yang dijuluki Kota Pendidikan itu.
Berkat informasi yang didapat dan melalui sejumlah penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus dua orang pria yang diduga pengedar Narkotika di wilayah Gang Sumber Sari, Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dengan barang bukti paketan kecil Sabu dan Ganja siap edar.
Adapun keduanya berinisial P alias Mimin (27) dan RS Marpaung (23), sesama warga Gang Salak Jalan Singosari, kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring melalui Seksi Humas menyampaikan hal itu kepada media, pada Sabtu 16 Agustus 2025.
Katanya, berdasarkan informasi masyarakat tersebut tim Opsnal segera menyeser ke lokasi dan menemukan gerak gerik mencurigakan dari kedua pria yang sedang berada dipinggir parit, seperti diduga sedang menunggu pembeli datang, pada Rabu (13/8/2025) sekira pukul 14.50 wib.
Personel pun segera melakukan penyergapan. Namun saat penggerebekan itu, pelaku Mimin mencoba melarikan diri dengan melompat ke dalam parit dan melemparkan sebuah kaleng rokok ke seberang parit.
Namun pelarian itu berujung indah, polisi berhasil harus menyuruhnya untuk mengambil kembali kaleng rokok yang dilemparkannya sebelum ia lari.
Kemudian pelaku RS. Marpaung berhasil ditangkap ditempat, dengan barang bukti yang ditemukan dari kantong celananya sebanyak 4 paket Sabu dengan berat bruto 0,55 gram beserta uang tunai sebesar Rp. 210.000 yang diduga hasil penjualan.
Setelah itu, dari dalam kaleng rokok yang sudah diambil kembali oleh Mimin, personel menemukan 9 paket Ganja kering siap edar dengan berat bruto 12,28 gram.
Tak hanya itu, personel dengan didampingi perangkat desa melakukan penggeledahan ke rumah kedua pria terduga kurir jaringan Narkoba.
“Keduanya mengaku sebagai kurir dengan upah sebesar Rp. 200.000 per paketan,” tutur Irwanta melalui Humas Polres Siantar.
Dari hasil interogasi awal keduanya mengakui kepemilikan atas Narkotika tersebut.
Mimin mengaku mendapatkan Ganja dari rekannya warga Kecamatan Siantar Timur. Sedangkan RS. Marpaung mengakui diberikan oleh seorang pria warga Gang sumber sari.
Selanjutnya personel sempat melakukan pengembangan, namun kedua bandar belum berhasil diringkus saat itu juga.
Atas pengakuan itu, Mimin dan RS. Marpaung beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Mako Polres Siantar.
“Kini keduanya sudah ditahan guna proses penyelidikan mendalam dan diproses hukum sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba yang masih terbilang baru menjabat di Polres Siantar itu.
Reporter : Hegi
Editor : Red







