DAIRI – Warga Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial GA, di gelandang petugas Satreskrim Polres Dairi, Senin, 09 Agustus 2021 lalu.
Bersama Pria 33 tahun ini, petugas membawa barang bukti berupa 3 lembar kertas buku sebagai pembungkus berisi daun, biji, dan ranting yang di duga Narkotika golongan I jenis ganja. Beratnya 80, 74 Gram, setelah di timbang berat bersih 65, 02 Gram.
1 lembar kertas nasi sebagai pembungkus yang berisi daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja. Berat 9, 18 Gram setelah di timbang bersih 5, 54 Gram.
1 buah plastik assoy warna hitam sebagai pembungkus.
Dikutip dari rilis Humas Polres Dairi, GA diamankan dari rumahnya pada 09 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 21.00 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, kemudian menemukan barang bukti diduga Narkotika golongan I Jenis Ganja.
“Untuk diwaspadai, GA menjual Ganjanya kepada para remaja di sekitar desa kalang dan hasil dari penjualannya dibuat membeli minuman keras oleh GA,” tulis Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh, Jumat (13/8/2021).
Doni menghimbau kepada para orang tua agar mewaspadai anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam jeratan narkoba.
“Mari bersama kita peduli dengan generasi penerus bangsa,” ajak Doni.
Saat ini petugas Polres Dairi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. (ts-3)






