Dispar Siantar Layangkan Surat Pernyataan ke Ness Agar Beroperasi Sesuai Izin

Nes Restobar n Premium Pool dan Hamzah Fanshuri Damanik Kadispar Kota Pematangsiantar. (ist)

tigasisinews id, SIANTAR – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pematangsiantar melayangkan surat pernyataan tentang kesiapan memenuhi (melengkapi) berbagai izin-izin yang diperlukan pada bisnis Ness Restobar n Premium Pool di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Siantar, Hamzah Fanshuri Damanik kepada awak media. Katanya, surat pernyataan itu telah disepakati bersama pihak Ness pada Rabu (10/12/2025).

Dalam surat peryataan tersebut, lanjut Hamzah, salah satu poin penting agar pihak management Ness harus beroperasi sesuai izin yang ada saat ini dan segera untuk melengkapi izin lainnya.

” Memenuhi persyaratan dan Izin Operasional,” tutur Hamzah menyampaikan hal yang harus dilakukan Ness terhadap surat pernyataan itu, pada Jumat (12/12/2025).

Kemudian, saat ditanyai akan sanksi atau tindakan dari pemerintah Kota Siantar terhadap Ness yang selama ini telah beroperasi tanpa izin lengkap, Hamza menegaskan, berdasarkan surat peryataan yang telah disepakati.

” Kalau surat pernyataan ini tak diindahkan, segera kita tembuskan surat ke pihak Satpol-pp untuk penindakan, karena itu wewenang Satpol,” tuturnya waktu lalu sebelum surat pernyataan dilayangkan ke pihak Ness.

Selain perizinan, Ness juga diharuskan menjaga kebersihan sesuai dengan standart yang berlaku. Kemudian standart kesehatan dan keselamatan juga harus dilakukan. Begitu pula dengan lingkungan, juga harus dijaga sebagaimana seharusnya.

Hamzah mengungkap bahwasanya, pihak Ness juga telah menyatakan bersedia melakukan perbaikan sarana dan prasarana untuk kenyamanan masyarakat.

“Pihak Ness harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan dan keselamatan, dan lingkungan dalam operasional. Juga melakukan perbaikan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat,” kata Hamzah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak beroperasi, Ness disebut tidak memiliki izin bar dan izin penjualan beralkohol. Padahal usaha Ness, ada membuka usaha penjualan minuman keras (miras). Ness juga memiliki usaha karaoke, biliar dan restoran.

Terkait perizinan yang disebut tidak dimiliki, pihak manajemen Nes, Steven Silalahi belum juga menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan WhatsApp.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *