tigasisinews.id, SIMALUNGUN – Dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan baju olahraga di seluruh SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang dituduhkan kepada vendor bernama Silver Bangun oleh massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat, saat demo didepan gedung Kejaksaan Negeri Simalungun, pada Jumat (12/9/2025), kemarin.
Hal itu direspon Silverius Bangun melalui kuasa hukumnya Rendi Aditya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RENDI ASSOCIATES, menganggap tuduhan tersebut telah kebablasan dan tidak menjaga harkat dan martabat orang lain.
“Dengan semangat demokrasi, kami percaya akan seluruh masyarakat sangat menghargai kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap orang/warga negara,” tutur Rendi dalam siaran persnya, pada Minggu (14/09/2025).
Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi tampak kebablasan dengan melayangkan tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan langsung kepada kliennya sebagai salah satu vendor dari pemerintah dalam proyek pengadaan seragam olahraga.
Sebagaimana informasi, massa aksi menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Seragam Olahraga dengan cara harga barang Mark Up berkisar Rp.100.000 – 120.000,- (1 set).
Sehingga pimpinan aksi meminta kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Lanjut Rendi dengan tegas, bahwa kliennya itu sama sekali tidak mengetahui soal pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun yang dimaksud.
“Apalagi bertindak sebagai vendor sebagaimana yang dituduhkan para peserta aksi kemarin,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, setelah berlangsungnya aksi demo itu kliennya sempat mencoba meluruskan informasi yang telah menyebar luas kepada pihak pendemo. Namun hal itu dianggap menjadi suatu ancaman bagi mereka.
“Sayangnya, upaya meluruskan informasi yang dilakukan kami nilai malah dijadikan alat propaganda dengan cara menebar narasi palsu di media sosial,” jelas Rendy.
Melalui akun media sosial (Facebook) yang diduga merupakan milik pimpinan aksi berinisial A.N, telah membangun narasi palsu dengan mengaku seolah-olah bahwa kliennya menebar ancaman kepada dirinya pribadi.
Dimana, hal itu diduga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat kliennya dimata masyarakat luas, terkhusus di masyarakat kabupaten Simalungun.
” Berdasarkan uraian tersebut, kami menduga jika aksi massa yang digelar itu telah dinodai dan sengaja dimanfaatkan oleh segelintir pihak berinisial A.N. Demi kepentingan tertentu dan tidak lagi murni sebagai bentuk semangat mahasiswa dan/atau generasi muda untuk berperan aktif melakukan pemberantasan korupsi,” lantangnya.
Jelasnya, perbuatan oknum tersebut dapat dikualifikasikan telah memenuhi unsur hukum tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP.
Atas itu, tim kuasa hukum tengah menyusun langkah-langkah untuk menjaga nilai dan rasa keadilan terhadap kliennya itu.
“Sebagai langkah awal, kami akan melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dengan harapan agar yang bersangkutan dapat segera meminta maaf secara tulus dan persoalan ini dapat selesai secara kekeluargaan sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutur Rendy.
Namun, jika somasi yang dilayangkan tidak diindahkan oleh pihak bersangkutan, maka proses hukum berlanjut guna memperjuangkan rasa keadilan hukum bagi kliennya.
“Masih ada kata maaf (bagi Pendemo), dengan harapan, kedepan masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi norma-norma dan aturan hukum yang berlaku dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Kabupaten Simalungun” Pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







