TANJUNGPINANG – Dalam rangka mengendalikan dan mempercepat penangan wabah Covid-19 di Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Raja Haji Fisabilillah Kolonel Pnb Andi Wijanarko memimpin Rapat Koordinasi bertempat di Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kamis (14/5).
Dalam sambutannya Danlanud menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan koordinasi awal menyikapi surat edarat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Telegram dari Kepala Staf Angkatan Udara dan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I bahwa setiap Komandan Lanud bertugas sebagai Komandan Satuan Penugasan Angkutan Udara di wilayah masing-masing dan Bandara sekitar Lanud yang masih bisa dijangkau untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid 19 melalui Bandara.
“Pembentukan Tim Satgas Bandara RHF ini berfungsi sebagai pengendali, pengawas dan penegakan hukum dalam menggunakan transportasi udara di masa pandemic Covid-19 dengan mematuhi ketentuan dan syarat yang berlaku dari pemerintah dan tentunya ini akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Kepri selaku Pembina,” tutur Danlanud RHF.
Danlanud juga menerangkan bahwa Satgas Bandara RHF tersebut akan melengkapi dari satgas gabungan yang sudah berjalan saat ini yaitu pada angkutan darat di mana Dansatgas dari Kepolisian, pada angkutan laut Dansatgas dari TNI AL, pada angkutan perkeretaapian Dansatgas dari TNI AD dan masing-masing didukung oleh unsur TNI Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan institusi yang terkait.
“Kita harus saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam pelaksanaan satgas agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, sehingga hal-hal yang diharapkan pimpinan dapat terlaksana dengan baik dan dapat menekan bahkan mengurangi penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaludin menerangkan bahwa setiap calon penumpang yang diizinkan untuk menggunakan transportasi udara selain memiliki surat tugas dari kedinasan harus memiliki surat keterangan hasil Rapid Test.
“Rapid Tes adalah syarat kunci untuk membeli tiket namun belum tentu diizinkan untuk terbang karena harus memverifikasi persyaratan lainnya sesuai ketentuan pemerintah pusat, bahkan akan langsung kami tolak apabila tidak membawa surat keterangan dan hasil rapid test asli” ungkapnya.
Senada dengan Kepala KKP Tanjungpinang, Staf Manager Garuda Indonesia Bandara RHF Ryan Amirulfiras menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan tiket apabila penumpang tidak memenuhi syarat penerbangan.
“Kami sudah berkomitmen tidak akan mengeluarkan tiket jika calon penumpang tidak memenuhi syarat penerbangan,” tegasnya.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara RHF Bravian Bambang juga mendukung usulan tersebut dan berencana memfasilitasi pihak-pihak Airlines untuk membuka loket di Bandara RHF apabila tidak memiliki kantor cabang operasional di Tanjungpinang.
“Kami setuju, jika ada satu saja syarat yang tidak dapat dilengkapi, maka calon penumpang tidak diizinkan terbang, dan masyarakat sebagai calon penumpang juga harus diinformasikan untuk datang ke Bandara 4 (empat) jam sebelum penerbangan untuk mengurus seluruh persyaratan,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Bandara RHF Iptu Ahmad Syaputra akan mendukung keamanan saat operasional Bandara.
“Polri akan membantu bilamana ada calon penumpang yang melawan petugas dan menyelidiki apabila ada penumpang yang melakukan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara RHF Bravian Bambang, Kepala Dinas Operasi Lanud RHF Letkol Lek Agus Budi Purwoko, S.T., Kapolsek Bandara RHF Iptu Ahmad Syaputra, Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaludin dan seluruh perwakilan maskapai Bandara RHF Tanjungpinang. (Tinus)