DAIRI – Bupati Dairi DR.Eddy K.A Berutu menerima kunjungan Ucok Lumban Gaol yang didampingi ketua Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, beserta rombongan di pendopo kantor Bupati Dairi, Sabtu, (06/06/2020).
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan silaturahmi setelah terjalin kesepakatan damai diantara kedua belah pihak beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sekdakab Drs.Leonardus Sihotang, Kadis Diskominfo, Rahmatsyah Munthe, serta tokoh -tokoh masyarakat Dairi.
Dalam pertemuan Bupati Dairi menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik kehadiran Ucok Lumban Gaol dan rombongan dalam pertemuan silaturahmi tersebut.
“Pertemuan ini amatlah penting. Saya tau ananda Ucok ingin melakukan sesuatu untuk kemajuan Dairi. Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan, saya memahami itu” ujar Bupati.
“Apabila ada kesalahan saudara kita, lalu minta maaf, patutlah kita maafkan. Saya sungguh senang”, tambah Bupati.
Dijelaskan Bupatu, Yang penting bagi masyarakata Dairi saat ini, mari kita jadikan pertemuan silaturahmi ini sebagai satu momentum untuk maju kedepan.
“Kita mesti paham bahwa kita harus bisa menempatkan diri, khususnya dalam bertututur kata,sesuai dengan adat isitiadat dan hukum yang berlaku.Kita harus bisa melihat karakter dam kebiasaan saudara kita yang lain” jelas Bupati.
“Selamat menikmati kabupaten Dairibuat adik kami ucok”, tutup Eddy Berutu.
Ditemui usai pertemuan, Lamsiang Sitompul mewakili, Ucok Lumban Gaol menjelaskan, dengan kasus ini energi banyak terkuras serta menyita waktu.
“Dengan diundangnya kita kemari, itu artinya, Bupati juga bisa menerima, menyambut positif. Kita anggaplah ini sebagai sebuah dinamika, sebagai peebaikan kedepan antar masyarakat dan pemerintah bisa saling memahami”, kata Lamsiang.
Terkait kasus saat ini yang sudah ditangani Polda Sumatera Utara, apakah kasus akan tetap berlanjut, atau akan dihentikan setelah ada upaya damai, Lamsiang memberi tanggapan.
“Harapan kita kasus ini sudah selesai, dan dihentikan, namun sebaiknya harus ditanya Dirkrimsus Polda Sumut supaya lebih jelas”.
Lamsiang menerangkan, terkait soal penahanan Ucok Lumban Gaol, dan sekarang sudah ditangguhkan itu biarlah berproses.
“Harapan kita proses itu tidak lagi sampai ke pengadilan. Apalagi itu kab delik aduan. Kerika sudah ada pencabutan pengaduan, saya pikir perkara itu harus dihentikan, karena juga sudah ada saling memaafkan”, tutup Lamsiang. (TGS/Tim)