BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memperpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 13 Mei 2020.
Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : 443 / SETDA / 342 tentang perubahan kedua atas surat edaran Bupati Bintan Nomor : 443/BKPSDM/173 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan, Apri Sujadi menjelaskan, penyesuaikan terkait perpanjangan kerja dirumah bagi ASN sampai tanggal 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan Pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
” Ini bagian dari mengantisipasi penyebaran COVID-19 agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, kita menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work form home) dan sesuai dengan aturan kementerian terkait ” ujarnya, Minggu (26/4).
Lebih lanjut, Apri mengatakan dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan di Kabupaten Bintan. Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut juga akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVlD-19
“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara juga diminta untuk selalu menggunakan masker ketika berada dan atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali ; serta dapat ikut berperan serta dalam menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19. (TINUS)