DAIRI – Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menjelaskan jenis-jenis bantuan sosial baik reguler maupun non-reguler oleh Pemerintah dalam hal ini Kemensos RI, BST Kelurahan APBD Dairi, BLT Dana Desa dan Bantuan Sembako Propinsi yang ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar penyaluran tidak keliru kepada para masyarakat dalam hal bantuan sosial Masyarakat di tengah Covid-19.
Bupati Dairi Eddy Berutu menyampaikan Pemerintah melalui Kementerian Sosial membagi dua program jaring pengaman sosial, yang pertama terdiri atas bansos (bantuan sosial) reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bansos sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan bansos non-reguler adalah bansos yang khusus diadakan karena pandemi COVID-19 yang disebut BST (bantuan sosial tunai).
“Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang telah ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Dairi Nomor : 140/1812 tentang Pengalokasian Anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada APBDesa Tahun Anggaran 2020 juga diamanatkan BLT yang bersumber dari Dana Desa,” kata Bupati Eddy Berutu, Selasa (19/05/2020).
Di samping program tersebut Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten Dairi juga memberikan program bantuan tambahan untuk masyarakat terdampak covid19.
Bupati Dairi Eddy Berutu melanjutkan, setelah melihat DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan pengecekan di tingkat kelurahan bahwa belum semua masyarakat yang terdampak tercover dari program kementerian sosial. Maka melalui refokusing dan realokasi APBD, Pemerintah Kabupaten Dairi mengalokasikan Bantuan Sosial Tunai (BST) APBD kepada masyarakat yang ada di kelurahan.
Terkait bantuan ini, Bupati Dairi Eddy Berutu menghimbau masyarakat agar saat menerima bantuan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19, termasuk dalam hal antrian saat menerima bantuan baik di bank maupun di tempat-tempat penyaluran yang disediakan.
“Ikuti arahan dari pemerintah setempat baik di tingkat Dusun, Desa, Kelurahan dan Kecamatan, misalnya tentang penyaluran bantuan dan pengambilan bantuan. Taati protokol kesehatan saat mengantri dan mengambil bantuan yakni pekai masker dan jaga jarak atau physical distancing,” ujar Eddy Berutu.
Bupati Dairi, Eddy Berutu dalam kesempatan itu menyampaikan kepada semua masyarakat khususnya warga Dairi agar selalu menjaga kekompakan dan kesetiakawanan sosial ditengah masa sulit pandemi Covid-19.
“Disaat inilah (pendemi Covid-19.red) kesempatan kita untuk bersatu, karena wabah Covid-19 bukanlah masalah pemerintah saja, tetapi masalah kita semua. Untuk itu mari kita terus menggalang persatuan dan terus saling membantu serta bergotong-royong mencegah penyebaran pandemi Covid-19 ini,” pungkas Eddy Berutu.
Dalam penyaluran untuk BST APBD untuk Kelurahan yang ada di Dairi, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dairi Gema T D Sihite, menyampaikan bahwa dari pendataan yang dilakukan terdapat sebanyak 3.921 KK yang akan disalurkan melalui Bank BRI dengan rincian Kelurahan Batang Beruh 790 KK, Kelurahan Sidikalang 778 KK, Kelurahan Kuta Gambir 350 KK, Kelurahan Bintang Hulu 197 KK, Kelurahan Sidiangkat 534 KK, Kelurahan Panji Dabutar 410 KK, Kelurahan Pegagan Julu I 678 KK dan Kelurahan Parongil 184 KK. BST APBD ini senilai Rp. 600.000/bulan/KK selama 3 bulan.
Sementara untuk BST Kementerian Sosial jumlah penerima manfaat di Kabupaten Dairi sejumlah 19.464 KK yang sudah mulai disalurkan mulai hari Senin 11 Mei yang lalu untuk tahap I sejumalah 16.065 KK melalui BNI sebanyak 1.511 KK, BRI 1.059 KK dan PT. POS 13.495 KK. Sisa tahap tahap II sebanyak 3.399 KK masi menunggu informasi lanjutan dari Kementerian Sosial. BST ini senilai Rp. 600.000/bulan/KK selama 3 bulan.
Untuk PKH regular penerima manfaat untuk wilayah Kabupaten Dairi sejumlah 9895 KK dan penerima manfaat sembako regular sejumlah 6427 KK. Dan BST Pangan Prov. Sumut (DTKS dan Non DTKS) sebanyak 32.146 KK.
Bansos sembako kemensos senilai Rp. 200.000/bulan/KK dan diperluas senilai Rp. 200.000/bulan/KK mulai bulan April sampai dengan Desember 2020. Untuk nilai PKH terdapat penyesuaian indeks bantuan sosial pada komponen bantuan tetap dan kesehatan sebagaimana SK Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang indeks dan faktor penimbang bantuan sosial program keluarga harapan tahun 2020 dengan faktor penimbang diantaranya kategori ibu hamil, usia anak, pendidikan SD/SMP/SMA, penyandang disabiltas berat dan lanjut usia.(TGS)