Bungkam, Menguatkan Dugaan Kadis Lingkungan Hidup Karo Melakukan Penyelewengan

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo.(ist)
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo.(ist)

tigasisinews.id, KARO – Bungkam, atau tak mau menjawab saat di konfirmasi oleh awak media, menguatkan dugaan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Rutina Sembiring melakukan Penyelewengan.

Dimana Seharusnya, seorang pejabat publik haruslah melakukan komunikasi yang baik terhadap awak media karena itu penting sebagai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Dengan demikian timbul keyakinan atau pun dugaan bahwa Rutina Sembiring melakukan penyalah gunakan wewenang seperti informasi yang beredar selama kepemimpinannya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo.

Ada pun beberapa hal yang di duga dilakukan penyimpangan selama ia menjabat sebagai PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Soal berapa Besaran PAD pengutipan distribusi Sampah tahun 2024 dan tahun 2025, lalu berapa yang dibayarkan.

Kemudian, dipertanyakan juga berapa besar biaya perbaikan/ perawatan kendaraan Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 dan tahun 2025.

Pertanyaan berikutnya yaitu berapa besar biasa Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil operasi pengangkutan sampah di tahun 2024 dan tahun 2025.

Seterusnya, patut dipertanyakan juga berapa sebenarnya jumlah honorer penyapu/ pengutip sampah, baik itu yang membawa roda empat maupun roda dua dan berapa besaran gaji para honorer tersebut.

Ketika hal tersebut diatas ditanyakan kepada PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang bersangkutan tidak merespon sama sekali atau pun bungkam.

Dengan demikian, diyakini atau pun kuat dugaan Rutina Sembiring melakukan penyalah gunakan wewenang seperti informasi yang beredar selama dirinya menjabat menjabat PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo.

Sebelumnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada PLT Kepala Dinas lingkungan hidup.

Konfirmasi yang di sampaikan melalui pesan WhatsApp itu pada Selasa 17 Juni 2025 dan pada Rabu 18 Juni 2024 kemarin. Terlihat pesan yang di sampaikan terkirim karena centang dua atau pesan terkirim kepada nomor penerima .

Sebagai pejabat publik, Awak media juga menilai PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo tidak tunduk terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan demikian, jabatan yang saat ini di emban oleh Rutina Sembiring tidak layak dan menjadi pertimbangan bagi pimpinan untuk memilih dan menentukan pejabat yang lebih layak dan berkompeten untuk menduduki kursi jabatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo.

Sehingga cita – cita pembangun di Kabupaten Karo tidak terhambat oleh karena ulah oknum pejabat yang tidak mumpuni.

Reporter: Iwan
Editor: Raden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *