BRI Unit Tiga Balata Simalungun Didemo Karena Membangkang Program Strategis Nasional

Massa aksi dari GPPMS saat berada di depan kantor Unit BRI Tiga Balata kabupaten Simalungun. (Hegi)

tigasisinews.id, SIMALUMGUN | Aksi unjuk rasa dilakukan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) di depan Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tiga Balata, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (10/3/2026).

Kehadiran masa GPPMS itu dipicu akan banyaknya keluhan masyarakat terkait penahanan agunan pinjaman plafon maksimal 100 juta, yang dilakukan Unit BRI Tiga Balata Simalungun tanpa alasan pasti.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3, berbunyi : Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kemudian juncto ayat 5, berbunyi : Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.

Pantauan di lokasi aksi demo, masa yang dipimpin koordinator Lucky Silalahi, selaku Ketua GPPMS, menyampaikan BRI Unit Tiga Balata kabupaten Simalungun harus taat peraturan tidak menjadi pembangkang PSN.

” Menurut pemahaman kami jika bank tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman dibawah 100jt, bank tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi antara lain; pencabutan subsidi bunga, sanksi Administratif dari OJK, denda yang dimana bank harus membayar sejumlah uang kepada kas negara, dan wajib memulangkan agunan nasabah tanpa syarat,” jelasnya dalam pers rilis seusai melaksanakan aksi.

Di sisi lain, kata Lucky jika bank tetap bersikeras tidak ingin mengembalikan agunan seperti SHM atau BPKB terhadap Nasabah pinjaman KUR di bawah 100jt, tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah.

Adapun dugaan sanksi hukum menurut KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 486, berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Sehingga dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan Hukum.

” Tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah,” tegasnya.

Sebab itu sesuai tuntunan aksi GPPMS, agar kepala unit BRI Tiga Balata harus dicopot karena telah atau dengan jelas membangkang peraturan terkhusus pada PSN dan melawan hukum.

Sebanyak 5 tuntunan yang diutarakan oleh GPPMS, yakni :
1. Mendesak kepala unit BRI Tiga Balata, agar mengembalikan agunan nasabah KUR pinjaman dibawah 100 juta.
2. Menduga Kepala unit BRI Tiga Balata kuat dicurigai melakukan maladministrasi.
3. Menduga Kepala unit BRI Tiga Balata Melakukan praktek pungutan agunan ilegal.
4. Diduga melakukan pembohong terhadap nasabah.
5. Diduga telah melanggar aturan hukum yang berpotensi dikenakan sanksi Inabilitas jabatan.

” Patut diduga BRI Tiga Balata telah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai pada ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 juncto ayat 5, dan Pasal 486 KUHP Terbaru (UU 1/2023),” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Unit BRI Tiga Balata Simalungun, Syah Rizal Akbar saat dikonfirmasi berdalih masih menaati peraturan seusai dengan peraturan menteri koordinator bidang perekonomian RI nomor 1 Tahun 2026.

” Tentang pedoman pelaksanaan KUR, untuk pinjaman KUR Mikro sampai 100 Juta tanpa Agunan,” terangnya kepada awak dia melalui pesan singkat, pada Rabu (11/3/2026).

Namun terkait tuntutan aksi demo GPPMS soal penahanan dan pengembalian agunan atau jaminan pinjaman yang telah masuk sebelumnya. Syah tak berkomentar lagi dan memilih diam.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *