Tigasisinews.id, DAIRI – Penjabat Bupati Dairi dalam sambutannya melalui Penjabat Sekretaris Daerah menyampaikan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa masa jabatan Kepala Desa bertambah dua tahun yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Dairi Surung Charles Bantjin yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Dairi, Kamis 11 Juli 2024 di Hotel Mutiara Dairi. Bimtek tersebut diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dairi kepada aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2024 periode 2023-2029.
“Untuk saat ini, desa dituntut mampu mengelola anggaran yang ada di pemerintahan desa dengan jumlah yang cukup besar baik dana desa maupun alokasi dana desa. Maka berkaitan dengan itu kami menegaskan bahwa pemimpin yang ada di desa diharapkan mampu untuk memahami regulasi-regulasi yang berlalu dalam pembangunan,” ujar Pj. Bupati melalui Pj. Sekretaris Daerah.
Selanjutnya, Pj. Sekretaris Daerah menambahkan bahwa peningkatan kapasitas bagi kepala desa ini merupakan kegiatan yang penting, hal ini dikarenakan para Kepala Desa yang menjalankan pemerintahan di desanya masing-masing dan harus memahami administrasi pemerintahan desa
Reporter : Iwan
Editor : Dams













