Begini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa, Bupati Dairi: Mari Bersama Kita Awasi

DAIRI –  Wilayah Kabupaten Dairi mulai melakukan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana yang diamanatkan dan diatur di dalam Permendes PDTTu no 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 tentang  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yg telah ditindak lanjuti dg Surat Edaran Bupati Dairi Nomor : 140/1812 tentang Pengalokasian Anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada APBDesa Tahun  Anggaran 2020. Selanjutnya mekanisme pencairannya yg merupakan bagian anggaran Dana Desa diatur dg P MK Nomor 40/pmk.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan bahwa sasaran Penerima BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud adalah Keluarga Miskin yang tidak ditampung oleh Program Jaringan Pengaman Sosial oleh Kementrian Sosial RI, yakni Non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  yang kehilangan mata pencaharian akibat Pandemi Covid-19, yang belum terdata (Ekxclusion error), dan Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Disampaikan Bupati Dairi, Eddy Berutu mekanisme Pendataan dilakukan berjenjang dan hati-hati oleh Relawan Desa lawan Covid-19 dengan jumlah Tim sekurang-kurangnya 3 Orang di tiap desa.

“Pendataan terfokus mulai dari Dusun. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dimaksud kemudian dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa khusus untuk validasi dan finalisasi data oleh BPD, Tokoh Masyarakat , Pemerintah Desa, Relawan Covid 19. Dan Penerima BLT Dana Desa selanjutnya dibuatkan Berita Acara yg ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD serta peserta rapat. KemudianDokumen penetapan data KK penerima BLT Dana Desa disahkan oleh Camat,”  terang Eddy Berutu.

Bupati Eddy Berutu menambahkan, daftar warga tersebut kemudian diumumkan di desa untuk diperiksa oleh Masyarakat Desa. Adapun besaran  BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga setiap bulan untuk 3 bulan lamanya yg ditampung pada APBDes Tahun Anggaran  2020.

Terkait kegiatan ini, Bupati Dairi, Eddy Berutu menegaskan agar jajarannya baik dari tingakta Inspektorat, Camat dan juga Badan Permusyarawatan Desa (BPD)  agar monitoring dan melakukan evaluasi rutin dalam pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yang dimaskud.

“Sesuai ketentuan bahwa Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.  Namun diharapkan kepada segenap  pihak dan juga masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk bersyukur kepada Tuhan dan menggunakan dana Bantuan dengan bijak yakni untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Dan kepada warga Dairi tetap menggutamakan rasa kesetiakawanan sosial, gotong royong dengan turut saling membantu warga yang kurang beruntung,” pungkas Eddy Berutu.

Plt. Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Dairi Junihardi Siregar menyampaikan dari data yang dihimpun pihaknya hingga per tanggal 13 Mei 2020 sudah ada 49 Desa dari 161 Desa di Kabupaten Dairi yang sudah masuk Dana Desa ke rekening desa, yang mana saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening masyarakat untuk penerima BLT Dana Desa sebanyak 5.498 KK.

Ia mengungkapkan, adapun mekanisme Penganggaran Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa Mengikuti Rumus yakni Dana Desa Kurang dari Rp 800.000.000 maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desa. Dana Desa Rp 800.000.000 – Rp 1.200.000.000 maksimal 30 persen dari jumlah Dana Desa. Dan Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 maksimal 35 persen dari jumlah Dana Desa. Dan khusus Desa yang jumlah warga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Bupati.

“Anggaran BLT Dana Desa juga dialokasikan untuk jenis Belanja tidak terduga Sub Bidang keadaan mendesak bidang Penangulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak,” terangnya.

Masih menurut  Junihardi Siregar, untuk mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara Non Tunai (Cash less) melalui pemindah bukuan dari Rekening Desa ke rekening masyarakat.

Dirinya juga menegaskan bahwa BLT Dana Desa tidak boleh ditukar dalam bentuk sembako. Utk penyaluran BLT Dana Desa dimaksud, Pemerintah Kabupaten Dairi telah menjalin kerjasama dengan Bank Sumut dan BRI sesuai dengan keberadaan Rekening Desa dimaksud. Selanjutnya, dalam penyalurannya Pemerintah Kabupaten Dairi yakni Camat dan juga Kades akan memberi fasilitasi atas penyaluran BLT Dana Desa yang akan dilakukan oleh Pihak Bank dimaksud.

“Fasilitasi yang dimaksud melaksanakan koordinasi dengan baik terkait untuk menetapkan jadwal penyaluran. Menyesuaikan data dokumen penerima dengan daftar penerima BLT Dana Desa. Mempersiapkan tempat penyaluran BLT Dana Desa seperti  Kantor Kades, Balai Desa, dan lainnya. Sehinga pada saat pembagian, sebagaimana yang selalu dipesankan Bupati Eddy Berutu harus tetap menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak saat menunggu atau mengantri,” tutup Junihardi Siregar.(TGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *