Hukum  

Bandar Sabu Gang Cumi-cumi Akhirnya Dibekuk dari Hotel di Siantar

Tersangka Bandar Sabu Henri Hutagalung saat diamankan di Mapolresta Siantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar menunjukan komitmennya dalam memerangi narkoba diwilayah hukumnya.

Kini sang bandar tak berkutik saat dibekuk. Nama bandar Henri Hutagalung belakangan ini mencuat ke publik, karna putaran sabunya di Gang Cumi-cumi, Kecamatan Siantar Timur marak dan terkesan bebas.

Tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar akhirnya berhasil menangkap Henri Hutagalung dari dalam kamar Hotel Nadia di jalan Medan, Kecamatan Siantar martoba, pada Senin (22/9/2025), sore hari.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring menyampaikan penangkapan itu atas informasi masyarakat akan bebasnya peredaran narkoba yang dijalankan oleh Henri Hutagalung.

” Terduga bandar ini berhasil diamankan dari dalam sebuah kamar hotel,” tutur Irwanta melalui Humas Polres, pada Kamis (25/9/2025).

Proses penggerebekan itu pun berlangsung dengan kondusif, tanpa ada perlawanan. Personel didampingi pihak hotel melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tempat Henri menginap.

” Dari tangan tersangka ini didapatkan barang bukti berupa 1 unit hp android dan 1 hp Nokia biasa beserta uang tunai sebesar Rp. 102.000,” jelas Irwanta.

Kemudian dari hasil penggeledahan kamar hotel, personel menemukan dari bawa tempat tidur berupa 1 dompet kecil didalamnya terdapat 5 paket sabu dengan berat bruto 22,94 gram dan satu unit alat isap yang terbuat dari botol parfum.

Kepada Polisi, Henri mengakui kepemilikan barang haram itu yang didapatnya dari seorang laki-laki berinisial H asal kota Medan.

Personel sempat melakukan pengejaran terhadap H, namun karena keterbatasan waktu dan informasi, personel pun belum berhasil menangkapnya saat itu.

Atas itu, Henri Hutagalung beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pendalaman dan proses hukum.

” Kini tersangka sudah ditahan guna di proses hukum sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *