
DAIRI – Sampetua Sagala (52) warga Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi harus berurusan dengan hukum. Pasalnya Juru Tulis (Jurtul) perjudian jenis togel ini ketangkap basah saat sedang merekap nomor dari warung kopi milik Ebenezer Sinaga di desa setempat.
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, Sampetua sagala dilakukan karena adanya warga yang resah dengan praktek perjudian yang dilakukan pelaku di desanya.
“Jadi ada warga desa setempat yang resah dan melaporkan perjudian jenis togel tersebut kepada personil Polres Dairi,”kata Doni menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (7/2).
Menindaklanjuti laporan itu, personil Sat Reskrim langsung menuju TKP yang berada di Desa Pangguruan. Setelah dicek, ternyata memang benar ada praktek perjudian di salah satu warung.
“Personil kita langsung mengamankan tersangka yang sedang merekap (menulis) nomor togel dari dalam warung milik Ebenezer Sinaga,”sebut Doni.
Selain menagkap tersangka, kata Doni personil Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti perjudian. Seperti, Satu blok bertulisan nomor dalam 2 lembar, Enam belas lembar Teka teki, Tiga blok kosong warna putih, Uang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Satu buah dompet warna kuning coklat dan Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Dairi. Sampai saat ini terhadap tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan terkait praktek perjudian yang dilakukannya,”terang Doni. (Kiim)