tigasisinews.id, SIANTAR – Andika Prayogi Sinaga, anggota DPRD kota Pematangsiantar dari fraksi partai Hanura menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) terkait produk hukum daerah atas peraturan daerah (Perda) no.11 tahun 2012, tentang pengelolaan sampah.
Wakil rakyat yang dikenal sebagai tokoh pemuda Siantar itu mengharapkan peran penting masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kegiatan berlangsung di Jalan Gunung Simanuk – manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (16/10/2025), yang dihadiri ratusan masyarakat yang terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara.
“Terimakasih atas kehadiran masyarakat yang menghadiri Sosper ini. Harapannya Perda tentang pengelolaan sampah ini menjadi awal yang baik untuk dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Andika Prayogi melalui sambutannya.
Untuk itu, Andika mengajak para peserta Sosper dapat mencermati pemaparan dari narasumber, Doharni Bunga Raya Sijabat sebagai Kabag Persidangan Hukum dan perundang-undangan DPRD Siantar.
Doharni menjelaskan salah satu kandungan Perda No 11 Tahun 2012, penanganan soal sampah bukan hanya tanggungjawab Pemko Siantar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan maupun kelurahan. Tapi merupakan tanggungjawab masyarakat juga.
“Pengelolaan sampah termasuk mengurangi sampah pada dasarnya untuk kebersihan, ditangani pemerintah bersama masyarakat,” kata Doharni sembari menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Dipaparkannya juga tentang larangan masyarakat untuk tidak mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun (B3) dan dilarang membakar sampah. Bahkan, setiap warung makanan atau rumah makan harus menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
Kemudian sesi tanya jawab, warga bernama Yanti, berharap kepada pemerintah untuk mengangkut sampah secara rutin. Agar tidak terjadi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).
Namun, ada juga saran agar pemerintah mengelola sampah dengan membentuk bank sampah yang dapat didaur ulang sehingga bernilai ekonomi. Diantaranya menjadikan sampah sebagai cendramata dan lainnya termasuk menjadi pupuk kompos.
Menanggapi saran maupun pertanyaan masyarakat, Andika Prayogi dan nara sumber Doharni menjawab dengan komunikatif. Sehingga tanya jawab berlangsung efektif dan dipahami masyarakat dengan mudah.
“Ada hal yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, ada warga meminta dibuat TPS. Tapi, lokasinya sulit ditentukan karena masyarakat sendiri tidak ingin TPS itu dibangun di depan rumahnya,” kata Andika Prayogi.
Di penghujung pertemuan, Andika Prayogi kembali mengingatkan, meski masyarakat membayar retribusi sampah melalui pembayaran rekening listrik, dihimbau agar tidak membuang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Reporter : Hegi
Editor : Red







