
tigasisinews.id, Binjai| Advokat Supri D. Silalahi, S.H., secara tegas meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Binjai untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.Tr.K., S.I.K. Desakan ini disampaikan menyusul kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya, Jainar Manurung.
Dalam keterangan persnya di Medan, Sabtu (7/11/2026), Supri mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah terdaftar di Polres Binjai sejak 25 Juli 2026 sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/414/VII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut.
“Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 7 Oktober 2026, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa terlapor berisial RM telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini penanganannya terkesan jalan di tempat,” ujar Supri.
Ia memaparkan, berdasarkan koordinasi pihaknya dengan penyidik, tersangka tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihak Satreskrim Polres Binjai sebelumnya sempat berjanji akan menerbitkan surat perintah membawa dan surat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Binjai, lanjut Supri, sempat berkoordinasi melalui pesan WhatsApp dan mengarahkannya kepada Kanit Pidum Ipda Jun Fredy Sembiring.
Meskipun pihak Kanit Pidum telah berjanji akan melakukan tindakan tegas sejak sepekan lalu, realisasi di lapangan dinilai hanya berupa janji manis.
“Sampai siaran pers ini kami buat, janji pihak Satreskrim Polres Binjai untuk menindak tersangka yang mangkir dua kali hanyalah janji palsu tanpa realisasi,” tegasnya.
Supri mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari Pasal 112 hingga Pasal 28 ayat (2) KUHAP, pihak kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk membawa paksa tersangka yang mangkir tanpa alasan yang sah.
Selain itu, alasan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP semestinya dapat diterapkan agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.
Lebih lanjut, Supri mengaku heran atas pernyataan Kasat Reskrim yang menyebutkan bahwa jajaran polres masih mencari keberadaan tersangka.
Menurutnya, identitas, nomor telepon, dan alamat tersangka sudah dikantongi oleh penyidik, serta sangat mudah dilacak melalui perangkat komunikasi.
“Pernyataan Kasat Reskrim ini membuat kami bingung. Sesulit itukah menangkap tersangka? Kami menduga ada permainan antara tersangka dan oknum polisi, karena sejak awal tersangka diduga dibekingi oleh oknum yang sebelumnya telah kami laporkan ke Propam,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan bahwa korban sempat mengalami intimidasi psikologis. Tersangka disebut-sebut telah mengutus beberapa orang, termasuk oknum tertentu, untuk membujuk korban mencabut laporan dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta, disertai kalimat intimidatif bahwa korban tidak akan mungkin memenangi perkara tersebut.
Menyikapi situasi ini, Supri melayangkan ultimatum keras. Jika hingga Minggu (8/11/2026) esok tersangka belum juga diamankan, pihaknya akan resmi mengadu ke Propam Mabes Polri, Irwasum, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.
“Begitu sulitnya mencari keadilan di negeri ini, seolah aparat hukum hanya membela pihak yang memiliki kekuasaan dan uang. Apakah slogan ‘Polri Bersama Masyarakat’ yang digaungkan Bapak Kapolri hanya tinggal slogan tanpa tindakan nyata?” cetusnya.
Melalui kesempatan tersebut, Supri mendesak Kapolri C.q. Kapolda Sumatera Utara C.q. Kapolres Binjai untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polres Binjai yang diduga tidak profesional.
Ia juga meminta Kadiv Propam dan Irwasum Polri untuk segera memeriksa Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik yang menangani perkara ini, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp nya mengatakan pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap terlapor namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” kata Hotdiatur.
Penyidik Sat Reskrim juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan pencarian di kediaman tersangka, namun yang bersangkutan tidak berada dikediamannya dan belum ditemukan.
“Saat ini, kami masih terus berupaya mencari keberadaan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Reporter : Gunawan
Redaktur : Dams












Komentar