
tigasisinews.id, DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi terus mensosialisasikan pengaktifan Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang sebagai jalur bagi kendaraan truk bertonase besar. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026, di mana truk tonase besar dilarang melintasi kawasan Kota Sidikalang dan akan dialihkan melalui jalur ringroad.
Sosialisasi dilakukan dengan cara yang berbeda. Pemkab Dairi menggelar lomba tarik tambang di kawasan ringroad, Selasa (29/9/2026). Selain menjadi ajang olahraga dan hiburan, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jalur lalu lintas truk tersebut.
Lomba diikuti masyarakat dari Desa Belang Malum, Desa Huta Rakyat, Kelurahan Huta Gambir, dan Kelurahan Sidiangkat serta disaksikan langsung Bupati Dairi Vickner Sinaga.
Bupati mengatakan, mulai 1 Oktober seluruh truk bertonase besar tidak diperbolehkan lagi melintas di dalam Kota Sidikalang dan akan diarahkan menggunakan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang.
“Seluruh truk dilarang melewati kota dan akan melintasi jalan ini. Kita harapkan agar tidak ada pungli di area ringroad saat truk melintas. Sosialisasikan juga kepada masyarakat lainnya terkait pengaktifan jalan ringroad ini,” ujar Vickner.
Ia menegaskan, lomba tarik tambang bukan bagian dari kegiatan operasional pengalihan truk, melainkan kegiatan olahraga dan hiburan yang sekaligus menjadi momentum sosialisasi kepada masyarakat menjelang diberlakukannya kebijakan tersebut.
Dalam pertandingan kategori putra, Desa Belang Malum keluar sebagai juara pertama, disusul Kelurahan Sidiangkat di posisi kedua, Kelurahan Huta Gambir di posisi ketiga, dan Desa Huta Rakyat di posisi keempat. Sementara kategori putri mempertemukan perangkat Desa Belang Malum dengan kader posyandu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Dairi Surung Charles Bantjin, para asisten dan staf ahli bupati, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Dairi.
Reporter : Uba
Editor : Dams









Komentar